Pria di Depok Gondol Motor Saat Korban Tertidur di Trotoar, Pelaku Terancam Pidana 4 Tahun Penjara

Polsek Sukmajaya Kota Depok berhasil amankan maling motor
Sumber :
  • PMJ News

Siap – Belum lama ini, polisi berhasil mengamankan seorang pria pelaku pencurian motor (curanmor) berinisial MP di Kota Depok.

Irish Bella Ungkap Alasan Dirinya Tak Pernah Menjenguk Ammar Zoni di Penjara: Ada Rasa Kecewa

Pria itu berhasil menggondol sepeda motor milik korban yang tertidur di pinggir Jalan Bahagia Raya, Sukmajaya, Kota Depok.

Kapolsek Sukmajaya, Margiyono menjelaskan kronologi pencurian motor berawal saat korban tertidur di pinggir jalan.

Berikut Deretan Varian Motor Baru Honda Bulan September 2024 dengan Harga di Bawah Rp 20 Juta

Kemudian, pelaku mencuri motor Honda Beat dengan cara mengambil kunci yang ada di kantong celana.

"Pelaku ini diam-diam mengambil kunci motor korban di kantong celana. Setelah itu membawa kabur motor Honda Beat milik korban," kata Margiyono, dikutip Jumat, 22 September 2023.

Nahas, Niat Berangkat Takziah, Pria Paruh Baya di Depok Malah Tewas Tertabrak Angkot

Dalam keterangannya, Margiyono mengatakan bahwa penangkapan pelaku bermula dari laporan korban yang saat itu tertidur di pinggir jalan lantaran kelelahan.

"Korban melaporkan ke Polsek Sukmajaya bahwa telah kehilangan motor.

Saat itu pelapor tertidur di pinggir jalan dan pelaku mengambil motor tersebut," ucapnya.

Margiyono menjelaskan dari laporan korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penelusuran.

Alhasil, polisi berhasil mengetahui identitas pelaku pencurian motor di Depok tersebut.

Lebih lanjut, Margiyono menyebut usai mengantongi identitas pelaku, polisi kemudian menangkap pelaku tanpa perlawanan.

MP dibekuk bersama berikut barang bukti motor B 3724 EDJ milik korban.

"MP ditangkap tanpa perlawanan. Motor Honda Beat hasil curiannya telah kita sita sebagai barang bukti," jelasnya.

Margiyono juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari STNK hingga sebuah motor Honda Beat yang dicuri pelaku.

"Barang bukti STNK, kunci kontak, sepeda motor Honda Beat B 3724 EDJ," jelasnya.

Saat ini, pelaku menjalani tahanan di Rutan Polsek Sukmajaya.

Atas perbuatannya, pelaku MP bakal dikenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman berupa hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.