Detik-detik Meninggalnya Lukas Enembe, Sempat Berdiri Sebelum Menghembuskan Nafas Terakhir

Potret Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe
Sumber :
  • Istimewa

Lukas dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.

Ini Pesan Dokter Tifa soal Prabowo Masuk RSPAD, Endingnya Dibantah TKN: Hoax!

Atas putusan ini, Lukas dan KPK mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun. Selain pidana badan, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Tak hanya itu, eks Gubernur Papua ini juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.

Breaking News : Mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli Tutup Usia di RSCM