Ngeri, PPATK Serahkan Hasil Temuan Dugaan Transaksi Janggal di Pemilu 2024 ke APH
- Istimewa
Siap –Terkait adanya temuan dugaan transaksi janggal dalam Pemilu 2024, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan tindaklanjut dengan menyerahkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Iya beberapa sudah diserahkan kepada APH (aparat penegak hukum) sesuai dengan dugaan tindak pidananya," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dikonfirmasi, Selasa, 19 Desember 2023 seperti dikutip VIVA.
Namun demikian, Ivan belum membeberkan secara detail soal laporan yang telah diserahkan PPATK kepada aparat penegak hukum.
Dia hanya menegaskan bahwa data dalam laporan tersebut masuk ke dalam data intelijen.
Hal tersebut pun dibenarkan oleh Humas PPATK Natsir Kongah. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan laporan mengenai transaksi janggal dalam Pemilu 2024 kepada pihak terkait termasuk APH untuk ditindaklanjuti.
"Iya sudah disampaikan kepada APH," kata Natsir.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD juga meminta Bawaslu dan KPK untuk menyelidiki dugaan transaksi janggal pada Pemilu 2024.
"Bawaslu harus menyelidiki itu dan mengungkap kepada publik. Kalau itu uang haram, biasanya pencucian uang. Tangkap, supaya diperiksa rekening yang dicurigai menerima dana politik secara tidak sah," kata Mahfud.
Sebelumnya dikabarkan, Ivan Yustiavandana mengungkap laporan transaksi yang diduga berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kampanye Pemilu 2024 meningkat 100 persen pada Semester II 2023.
Ivan menjelaskan PPATK menemukan beberapa kegiatan kampanye tanpa pergerakan transaksi dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
"Artinya ada ketidaksesuaian. Pembiayaan kampanye dan segala macam itu dari mana kalau RKDK tidak bergerak? Kami melihat ada potensi seseorang mendapatkan sumber ilegal untuk membantu kampanye," kata Ivan.
Ia tidak menyebut identitas orang atau partai yang diduga menggunakan dana dari hasil tindak pidana untuk kampanye, tetapi PPATK sudah melaporkan dugaan tersebut kepada KPU, Bawaslu, serta aparat penegak hukum.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron memastikan pihaknya akan mengusut dugaan transaksi mencurigakan dalam Pemilu 2024. Ghufron menyebutkan akan mendalaminya setelah menerima laporan dari PPATK.
"PPATK akan mengirimkan hasil analisis transaksi mencurigakan ke KPK jika diduga berasal dari korupsi, atas LHA (laporan hasil analisis) tersebut KPK melakukan proses hukum," kata Ghufron kepada awak media, Senin, 18 Desember 2023.
Meski begitu, Ghufron menyebutkan, pihaknya hingga kemarin belum menerima laporan dari PPATK. Dia berharap PPATK segera mengirimkan laporan tersebut