Lacak Tersangka Dugaan Korupsi UPN Veteran Jakarta, Kejari Depok Panggil LKPP

Gedung Fakultas Kedokteran UPN Veteran Jakarta
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Proses penyidikan terkait dugaan korupsi Gedung Fakultas Kedokteran di Universitas Pembangunan Nasional atau UPN Veteran Jakarta, hingga kini masih terus berlanjut.

KPK Lelang Ruko Hasil Korupsi Eks Wakil Rektor UI di Depok, Segini Nilainya

Hal itu dipastikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidillah baru-baru ini.

Ia menuturkan, bahwa saat ini pihaknya telah memeriksa saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP.

Wakil Ketua KPK Akui Gagal Berantas Korupsi, Ini Sederet Pemicunya

"Terkait dengan penanganan dari penyidikan dugaan korupsi UPN, pihak penyidik telah melakukan permintaan keterangan ahli yakni dari pihak LKPP," katanya dikutip pada Kamis, 21 September 2023.

Ia juga mengatakan, bahwa tim penyidik Kejaksaan Negeri Depok telah melakukan pengumpulan alat bukti terkait dengan dugaan korupsi UPN Veteran Jakarta.

Intip Harta Eks Bupati Kutai Barat, Napi Korupsi yang Cuma Dihukum Tahanan Kota

"Iya benar, telah dilakukan pengumpulan alat bukti oleh teman-teman penyidik guna menemukan tersangka dalam penyidikan kasus tersebut," tegasnya.

Sejauh ini, lanjut Arief, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi, salah satunya adalah mantan Rektor UPN Veteran Jakarta, Prof Erna Hernawati.

"Kemudian juga telah melakukan pengumpulan alat bukti surat serta melakukan pemanggilan dari LKPP," kata dia.

Rencananya, dalam waktu dekat Kejari Depok juga akan memanggil saksi ahli lainnya untuk memperjelas kasus dugaan korupsi di lingkungan UPN Veteran Jakarta ini.

"Jadi dalam waktu dekat ini akan melakukan permintaan keterangan ahli kepada ahli dari instansi lainnya, mungkin itu saja yang dapat disampaikan," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Staf Ahli Rektor UPN Veteran Jakarta, Prof Erna Hernawati menuturkan, bahwa kabar viral itu berawal dari adanya proyek yang berasal dari dana hibah melalui Surat Berharga Sukuk Negara (SBSN) yang diajukan sejak 2017.

Namun, dana tersebut baru terealisasi di 2020 dengan nilai anggaran sekira Rp 68 miliar.

"Jadi memang hibah ini bantuan dari pemerintah, dimana dia itu sifatnya harus lengkap ya. Nah kalau gedung sekaligus alat, jadi ketika pembangunan selesai, itu (gedung) bisa langsung digunakan," katanya pada Rabu, 6 September 2023.

Akan tetapi, menurut Erna, anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah rupanya tidak mencukupi untuk melengkapi kebutuhan pelengkap, seperti alat-alat kesehatan.

"Makanya kita tambahkan dari dana kita sendiri, dan itu sudah teranggarkan juga sebelum pembangunan. Dari awal pun sudah terlaporkan juga ke kementerian terkait," katanya.

Mantan Rektor UPN Veteran Jakarta itu lantas menegaskan, bahwa pihaknya sangat serius mengawasi proyek pembangunannya. Karena itulah, ia pun mengaku heran jika beredar tudingan ada indikasi korupsi dalam pembangunan gedung tersebut.

"Karena komitmen kami ini betul-betul ingin amanah ya mengawal hibah ini. Karena hibah ini kita sudah minta sejak 2017, kita udah nggak punya ruangan untuk mahasiswa," ujarnya.

Sementara itu, Pengacara UPN Veteran Jakarta, Heru Suyanto juga memastikan, bahwa pihaknya akan patuh dan menghormati proses hukum yang berjalan.

"Silahkan saja diproses, tidak masalah. Kita sangat terbuka, sangat terbuka sekali. Kita harus menghormati hukum," kata dia.

"Kalau memang itu jadi kewajiban penegak hukum ya monggo silahkan. Kita tidak akan tutup-tutupi. Silahkan saja. Karena kita tidak ada masalah. Kami sangat kooperatif kok. Buktinya kami semua diperiksa," tuturnya lagi.

Heru juga mengatakan, sejauh ini sudah lebih dari 10 orang saksi dari pihak UPN Veteran Jakarta yang diperiksa oleh Kejari Depok.

"Ada lebih 10 yang diperiksa. Kami semua kooperatif, kami hadir. Intinya apapun itu kita ikuti prosedur hukumnya. Tidak ada yang kita persulit," kata dia.

Namun Heru juga memastikan, pihaknya tak terlibat.

"Saya sudah tanya ke teman-teman semua di sini, tidak ada satu pun yang terima apapun juga. Sementara ini clear, tidak ada masalah apapun. Makanya kami berani diperiksa," tegasnya.

Menurut dia, soal tudingan korupsi itu, sebaiknya dibuktikan saja di pengadilan.

"Kan ada asas praduga tak bersalah, semuanya sebelum dibuktikan di pengadilan siapapun kita tidak bisa menjudge orang bersalah. Itu asas hukum. Intinya nanti dululah di pengadilan," katanya.

"Yang jelas kita kooperatif, kejaksaan minta apa? Ayo. Kita baik sekali kok hubungannya," sambung dia.