Akal Sehat Hilang! Wanita Ini Bakar Ijazah Asli Jadi Abu karena Helm, Hukuman 2 Tahun Mengintai

Tangkap layar
Sumber :
  • Istimewa

 Ia menuduh Bryan sering melakukan kekerasan terhadap dirinya dan memperlihatkan bukti berupa ponsel yang rusak akibat dibanting oleh Bryan, beserta luka cakaran hasil pertengkaran.

Tidak Terima Anjing Peliharaanya Dilempar Batu, Seorang Pria di Depok Tusuk Tetangga Pakai Pisau

"Ini kita berantem sama banting-bantingan HP, cakar-cakaran, dan kalian dengan gampang bilang 'ganti cowok lagi ganti cowok lagi' bro wtf gue harus bertahan di hubungan toxic begini? lo tahu apa sama isi hubungan gue? plislah netizen," ungkap Rebecca.

Rebecca juga meminta Bryan untuk mengembalikan helm tersebut, namun Bryan menawarkan tenggat waktu yang ditolak mentah-mentah oleh Rebecca. 

Tangan Kosong, Habib Bahar Ladeni Tantangan Duel Sayyid Qori: Ini Masalah Harga Diri!

Sebagai alternatif, Rebecca mengusulkan barter antara ijazah dan helm, namun tindakan ini malah berujung pada pembakaran ijazah Bryan.

Dalam kejadian ini, perlu dicatat bahwa tindakan menghilangkan ijazah atau dokumen penting seseorang dapat berakibat hukuman menurut ketentuan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP baru, dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan bagi pelakunya. 

Tidak Punya Empati, Sekompok Remaja Ejek Anak Palestina di Restoran Cepat Saji Viral di Media Sosial

Skandal ini memberikan pelajaran tentang konsekuensi hukum dari tindakan impulsif yang dapat merugikan pihak lain.