Akal Sehat Hilang! Wanita Ini Bakar Ijazah Asli Jadi Abu karena Helm, Hukuman 2 Tahun Mengintai

Tangkap layar
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Media sosial dihebohkan oleh aksi kontroversial seorang remaja SMA bernama Rebecca yang nekat membakar ijazah S1 milik mantan kekasihnya. 

Usai Foto Mesranya Bersama Aisar Viral, Bunga Aurellie: Gue habis di-unfollow sama...

Kejadian ini terungkap melalui unggahan video di akun Instagram @menfesstangerang yang langsung viral.

Rebecca, yang hobi mengendarai motor gede, diduga melakukan aksi tersebut sebagai balasan atas keterlambatan pengembalian helm miliknya oleh mantan kekasih bernama Bryan Nicholas Octaviano. 

Saldo Dana Kaget Jadi Tren Baru di Media Sosial, Berbagi Bahagia dengan Klik Tautan

Video tersebut memperlihatkan momen dramatis ketika ijazah S1 Universitas Pembangunan Jaya Bryan menjadi korban api.

Menurut Rebecca, kejadian ini bermula dari ketidakpuasan karena Bryan tidak segera mengembalikan helm yang telah dipinjamnya.

Viral Video Tenda Kuning Bergoyang di Malang Heboh, Netizen: Agus Bukan Itu?

Hal ini membuat Rebecca merasa kesal dan mengambil tindakan ekstrem dengan membakar ijazah Bryan.

Namun, cerita ini tidak berhenti di situ. Rebecca juga mengungkapkan sisi gelap dari hubungan mereka saat masih berpacaran.

 Ia menuduh Bryan sering melakukan kekerasan terhadap dirinya dan memperlihatkan bukti berupa ponsel yang rusak akibat dibanting oleh Bryan, beserta luka cakaran hasil pertengkaran.

"Ini kita berantem sama banting-bantingan HP, cakar-cakaran, dan kalian dengan gampang bilang 'ganti cowok lagi ganti cowok lagi' bro wtf gue harus bertahan di hubungan toxic begini? lo tahu apa sama isi hubungan gue? plislah netizen," ungkap Rebecca.

Rebecca juga meminta Bryan untuk mengembalikan helm tersebut, namun Bryan menawarkan tenggat waktu yang ditolak mentah-mentah oleh Rebecca. 

Sebagai alternatif, Rebecca mengusulkan barter antara ijazah dan helm, namun tindakan ini malah berujung pada pembakaran ijazah Bryan.

Dalam kejadian ini, perlu dicatat bahwa tindakan menghilangkan ijazah atau dokumen penting seseorang dapat berakibat hukuman menurut ketentuan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP baru, dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan bagi pelakunya. 

Skandal ini memberikan pelajaran tentang konsekuensi hukum dari tindakan impulsif yang dapat merugikan pihak lain.