Joko Anwar Buka Suara Soal Video Emak emak Ngamuk Gegara Terciduk Merekam di Bioskop
- Istimewa
Siap –Potongan video emak emak yang ngamuk lantaran terciduk merekam adegan sebuah film ketika didalam bioskop yang viral di media sosial belakangan ini terus menjadi sorotan publik.
Tak hanya itu, saking viralnya video tersebut hingga membuat sutradara kenamaan yang juga penulis skenario, serta produser film Indonesia buka suara terkait hal tersebut.
Karena menurut Joko Anwar, perilaku merekam di dalam bioskop saat film sedang diputar benar-benar kesalahan yang tidak boleh dilakukan.
"Merekam layar ketika film sedang ditayangkan di dalam bioskop, lama atau sebentar, adalah perbuatan melanggar hukum, ya, teman-teman," kata Joko Anwar seperti dikutip Inews.
Tak hanya itu, Joko Anwar juga memberikan dasar hukum atas pernyataannya.
"Ini beberapa pasalnya, UU Hak Cipta Pasal 9 ayat (1) pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah); dan UU ITE Pasal 32 ayat (1), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)," ungkapnya.
Selain itu, Joko Anwar memberi apresiasi kepada penegur yang dengan tenang menjelaskan perihal aturan di dalam bioskop.