Melongok Program Kampus Merdeka Belajar di Universitas Mercu Buana

Proses wisuda Universitas Mercu Buana
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Universitas Mercu Buana tengah berupaya keras, memperkuat komitmen untuk menciptakan transformasi pendidikan berkelanjutan melalui implementasi program Merdeka Belajar

20 Tahun Berpisah, Alumni Broadcasting Kampus InterStudi Angkatan 2004-2005 Reuni di OTSS Jakarta

Hal itu disampaikan langsung oleh Rektor Unviversitas Mercu Buana, Prof Andi Adriansyah dalam sambutannya yang berjudul Membangun Kualitas Lulusan Melalui Merdeka Belajar dan Transformasi Pendidikan Berkelanjutan. 

Pernyataan tersebut disampaikan Prof Andi di hadapan ribuan wisudawan pada acara Wisuda Diploma LV, Sarjana LIX, Magister XLVI, dan Doktor VI Tahun Akademik 2023-2024, belum lama ini.

Intip Harta Fantastis Rektor UI di Balik Gaduhnya Uang Pangkal Kampus, Warganet: Istigfar Lu UI

Menurut Prof Andi, salah satu langkah utama dalam transformasi ini adalah mengejawantahkan program Merdeka Belajar melalui penerapan kurikulum yang lebih adaptif dan responsif, terhadap perkembangan zaman.

“Di Universitas Mercu Buana, kami mendorong para mahasiswa aktif dalam menentukan mata kuliah yang akan diambil, untuk aktif mengejar pengetahuan dengan cara mereka sendiri dan pada kecepatan mereka sendiri," katanya dikutip pada Sabtu, 16 Desember 2023.

Gaungkan Kurikulum Merdeka Belajar, Supian Suri Yakin Pendidikan Depok akan Lebih Baik

Ia memastikan, para mahasiswa dapat terjun langsung, belajar di tengah-tengah dunia industri. 

"Mereka juga memilih perusahaan-perusahaan yang dapat mengembangkan potensi keilmuannya. Dengan demikian, mahasiswa melakukan pembelajaran berbasis pengalaman langsung di dunia industri,” jelasnya.

Prof Andi juga mengatakan, bahwa di era digital saat ini Universitas Mercu Buana telah mengembangkan dan memanfaatkan teknologi untuk memperkaya pengalaman belajar melalui berbagai platform digital. 

Sehingga, proses pembelajaran dapat dilakukan dari jarak jauh. 

Menurut peneliti robot Humanoid ini, era digital telah memungkinkan terjadinya konektivitas global yang dimediasi oleh internet sehingga hal ini mampu memperluas akses terhadap sumber pembelajaran secara kolaboratif dan terjadinya pertukaran pengetahuan secara global.

“Oleh karena itu dalam rangka membangun koneksitas global tadi Universitas Mercu Buana telah melakukan kerjasama dengan berbagai institusi pendidikan tinggi di luar negeri, baik di regional Asia Tenggara, di tingkat benua, Asia, hingga lintas benua di Afrika,” katanya.

Capaian Universitas Mercu Buana

Pada kesempatan tersebut, Prof Andi Adriansyah juga menyampaikan beberapa capaian prestisius yang diraih Universitas Mercu Buana selama tahun Akademik 2022-2023, di antaranya:

1. Universitas Mercu Buana menempati ranking kedua PTS Terbaik di DKI Jakarta dan ranking lima di Indonesia versi Webometric 2023 yang dirilis Agustus 2023.

2. Universitas Mercu Buana menempati ranking ke dua PTS Terbaik di DKI dan ranking ke sepuluh di Indonesia versi SCIMAGO Institutions Ranking 2023 yang dirilis bulan Agustus 2023.

3. Universitas Mercu Buana menempati ranking enam PTS Tebaik di Jakarta dan ranking 18 di  Indonesia versi AppliedHE Ranking dengan indikator pembelajaran dan pengajaran, kemampuan kerja, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, internasionalisasi serta reputasi internasional.

4. Universitas Mercu Buana menempati ranking 701-750 Universitas Top di Asia berdasarkan QA Ranking 2023.

5. Universitas Mercu Buana juga telah mengukuhkan dua guru besar atas nama Prof Ahmad Mulyana dari Bidang Ilmu Komunikasi dan Prof Setiyo Budiyanto dari Bidang Ilmu Teknik Elektro. 

Selain tiga guru besar baru telah terbit SK-nya dari Kemendikbud Ristek, dan akan segera dikukuhkan atas nama Prof Suraya dan Prof Nur Kholisoh dari Bidang Ilmu Komunikasi. 

Kemudian, Prof Setyo Riyanto dari Bidang Ilmu Manajemen. 

Selain itu, Universitas Mercu Buana juga telah membentuk Satuan Tugas Anti Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).

Satgas itu terdiri dari dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa, sebagai mandat dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan  dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.