Begini Respon IKA Unpam soal Muhyani Bebas dari Jerat Tersangka Usai Bunuh Pencuri Kambing

Ilustrasi duel pencuri kambing di Serang, Banten
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Keputusan Kejari Serang untuk menghentikan tuntutan terhadap Muhyani, peternak yang menjadi tersangka usai menghabisi nyawa pencuri kambing, menuai respon publik. 

Jadi Tersangka, Begini Nasib Ivan Sugianto yang Viral Nyuruh Siswa Sujud dan Menggonggong

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, akhirnya resmi mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) terhadap Muhyani, pria berusia 58 tahun, yang sempat dijadikan tersangka lantaran membunuh pencuri kambing miliknya. 

Kejadian itu bermula ketika Muhyani memergoki Waldi (pelaku). Keduanya sempat terlibat duel yang cukup sengit. Namun si pencuri kambing itu akhirnya tewas usai terkena tusukan gunting.  

Kejari Depok Ciduk Dirut PT Dwikarya Sarana Mandiri Gegara Ngemplang Pajak, Segini Nilainya

Dalam ekspose yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan menyampaikan, bahwa Muhyani, sebagai penjaga kambing, melakukan pembelaan terpaksa berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP. 

Putusan ini menuai respon positif dari banyak pihak. Salah satunya yang mendukung langkah bijak itu adalah Ketua Ikatan Keluarga Alumni Universitas Pamulang (IKA Unpam), Alfa Dera

Tragis, Jadi Korban Video Porno Anak Ketua Kadin Padangsidempuan, Siswi SMP Ini Malah Jadi Tersangka

"Kami dari Ikatan Keluarga Alumni Universitas Pamulang mengapresiasi langkah keputusan tersebut," katanya dikutip dari keterangan tertulis yang diterima siap.viva.co.id pada Sabtu, 16 Desember 2023.

Menurut Alfa Dera, Kejaksaan Tinggi Banten telah mengedepankan nilai-nilai keadilan masyarakat dan menjalankan fungsi sebenarnya dari jaksa selaku dominis litis.

Sementara itu, Kepala Departemen Hukum IKA Unpam, Isram menilai, bahwa kasus ini menjadi teladan bagi kejaksaan di seluruh Indonesia.

"IKA Unpam menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan memperhatikan aspek-nilai keadilan dan hati nurani, bukan sekadar mencocokkan bunyi pasal," katanya.

Isram berpendapat, Didik Farkhan, sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, telah mengambil tindakan konkret dengan menerbitkan SKPP, menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.

"IKA Unpam berharap bahwa langkah-langkah positif ini dapat menjadi inspirasi bagi instansi hukum lainnya, memastikan penegakan hukum yang tidak hanya memenuhi ketentuan pasal, tetapi juga mengedepankan keadilan dan nilai kemanusiaan," ujarnya.