Kronologi Mantan Model Bonyok Gegara KDRT Suami yang Eks Polisi, TKP Depok
- Istimewa
Siap – Mantan kontestan ratu kecantikan, RF, mengalami luka cukup serius lantaran diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya sendiri. Pelaku disebut-sebut eks polisi bernisial MRV.
RF didampingi kuasa hukumnya telah melaporkan dugaan KDRT itu ke Polres Metro Depok sejak beberapa hari lalu. Namun sayangnya, kasus yang dialami mantan model kecantikan itu belum juga menemukan titik terang.
Menurut kuasa hukum RF, dari Law Office Jarz & Co, Renna A. Zulhasril mengatakan, sebelumnya sudah ada penundaan sekali atas perkara ini.
"Nah sekarang kami mau maksimalkan bahwa prosesnya berjalan sesuai prosedur," katanya saat ditemui di Polres Metro Depok pada Kamis, 14 Desember 2023.
Renna menjelaskan, bahwa korban dan pelaku berstatus suami istri. Menurut pengakuan kliennya itu, sebelum menikah RF sudah dianiaya sejak tahun 2020.
"Jadi mereka menikah tahun 2021, dari sebelum menikah itu sudah KDRT, sudah ada penganiayaan, mohon maaf di public area," katanya.
Hal itu pun, kata Renna, sudah dilaporkan ke Polres Jakarta Pusat.
"Nah pas menikah tahun 2021 itu juga terjadi lagi, jadi penganiayaan lagi, jatuhnya KDRT kan ya? Ada KDRT lagi," tuturnya.
Renna menyebut, luka yang dialami RF cukup berat. Bahkan pelaku yang saat itu berstatus polisi sempat bertengkar juga dengan ayah RF dan sampai mengalami pemukulan.
Kemudian dimediasi pada Maret 2022 dan menghadap ke pimpinan institusinya.
"Lalu dimediasi, dia berjanji untuk memperbaiki, sebulan kemudian terjadi lagi. Dan itu setiap ada konflik dia pasti pukul sampai terakhir ini yang paling fatal tanggal 3 Juli (2023) kemarin, kejadiannya di ruang kerja pelaku," tuturnya.
Di ruang kerja pelaku, lanjut Renna, RF dipukul, dibanting dan diinjak-injak. Ironisnya lagi, aksi keji itu terjadi dihadapan anak mereka yang baru berusia setahun.
"Dia berbohong, katanya ada tugas luar, nah tahunya ada di ruangannya. Jadi ada semua buktinya, ada luka yang cukup berat sampai keguguran, janin keguguran usia empat bulan," kata Renna
"Tindakan berulang. Ini salah satu contoh mukanya, ini sudah dirontgen di RS Polri, untuk visum dan segala macam udah ada, bukti rekam medisnya ada," sambungnya.
Renna mengatakan, bahwa MRV telah diberhentikan sebagai polisi sejak 1 Desember 2023. Statusnya adalah pemecatan dengan tidak hormat atau PTDH. Namun yang bersangkutan mengajukan banding.
"Sampai detik ini belum ada penangkapan penahanan, padahal yang bersangkutan itu mengganggu ya. Dia mengganggu, datang ke klien saya, bawa-bawa timnya yang lain, nah itu kan mengganggu sekali," tuturnya.
Pihaknya berharap, agar kasus ini berjalan sesuai prosedur. Namun, hingga detik ini yang bersangkutan tidak ditahan dan kedua pelimpahan tahap dua pun diundur.
"Makanya hari ini kita mau kawal sampai kejaksaan supaya bisa dijalankan prosedurnya," kata Renna.
Lebih lanjut ia mengatakan, penganiayaan yang dilakukan pelaku menggunakan tangan kosong dan benda keras.
"Ada pemukulan ke barang juga, pakai barang, lalu juga dihajar pakai tangan kosong, dihajar pakai pintu. Yang jelas kuping berdarah, pendarahan, janin juga keguguran, terus punggung ya, banyak luka beratnya," kata dia.
"Nanti bisa dilihat hasil visumnya," timpalnya lagi.
Peristiwa itu tidak hanya melukai fisik dan batin RF, tapi juga membuat anak semata wayang mereka mengalami trauma berat.
Bahkan, ketika melihat anggota berseragam, anak tersebut histeris dan hal itu dibuktikan hakim PTDH.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari Polres Metro Depok.