301 Anak Lamongan Ajukan Nikah Dini Gegara Takut Zina, Statusnya Masih Sekolah!

Ilustrasi pernikahan dini yang melibatkan banyak anak di Lamongan
Sumber :
  • Unsplash/ben waardenburg

Siap – Pengadilan Agama (PA) Lamongan mencatat, ada sebanyak 301 anak yang mengajukan dispensasi nikah (diska), sampai dengan periode November 2023. Sebagian dari mereka berasalan karena takut zina.

Viral, Dikirimin Video Tak Senonoh, Gadis 14 tahun di Padang Sidempuan Malah Jadi Tersangka?

"Adapun data yang ada di PA Lamongan menunjukkan sejak Januari hingga November 2023 ini tercatat ada 301 anak yang mengajukan diska. Itu dengan penyelesaian perkara 295 atau 98.01 persen," kata Panitera Muda Hukum PA Lamongan Setianto dikutip pada Kamis, 14 Desember 2023.

Rata-rata, mereka yang mengajukan dispensasi nikah berstatus pelajar, usia 16 tahun-18 tahun.

LBH PP GP Ansor Bela Sopir & Kernet Soal Kasus Anak Beruang Madu, Ternyata Ini Alasannya

Menurut Setianto, sebagian besar anak Lamongan yang mengajukan dispensasi nikah dini adalah karena takut zina. Beberapa ada pula yang karena takut hamil duluan.

"Jadi memang 45 anak karena hamil duluan, dan sisanya beralasan takut zina dan sampai saat ini kami masih menyisakan 6 pengajuan yang belum terselesaikan," jelasnya.

Usai Viral, Sekarang Begini Nasib Nenek Hasna yang Tinggal di Rumah Berukuran 2x3 Meter

Lebih lanjut Setianto mengatakan, jumlah pengajuan dispensasi nikah terbanyak, terjadi pada bulan Juni. 

Dalam periode itu tercatat, ada sebanyak 43 pasangan anak di Lamongan yang mengajukan permohonan tersebut.

Namun demikian, pihaknya mengklaim, bahwa angka pengajuan dispensasi nikah ini secara umum trendnya menurun, dibandingkan dengan tahun lalu.

Melihat fenomena ini, PA Lamongan fokus dalam menekan angka pernikahan dini. 

Salah satu upaya itu dengan bekerja sama dengan Pemkab Lamongan, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).