Gaduh Berobat Pakai KTP, DPRD Sebut Wawalkot Depok Asbun: Setop Bohongi Rakyat!
- Istimewa
Seperti, lanjut Imam, harus melalui persetujuan dinas kesehatan, mengurus berkas mondar-mandir, pontang panting dulu baru disetujui.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Depok, Hendrik Tangke Allo menambahkan,
kalau memang syarat cukup dengan menggunakan KTP saja sudah bisa dilayani di puskesmas dan rumah sakit, maka cukup hanya KTP saja.
Jangan lagi pasien ataupun keluarga pasien dibebani untuk mengurus sana-sini. Atau administrasi harus lapor ke sana harus lapor ke sini.
"Tidak semua orang kan bisa itu, maka jika kemudian syaratnya KTP ya sudah cukup pasien dan keluarganya datang ke rumah sakit atau puskesmas bawa KTP, sudah selesai, langsung ditangani, langsung dirawat kalau harus dirawat," tuturnya.
Menurut pria yang akrab disapa HTA itu, masalah administrasi biar itu menjadi urusan pihak rumah sakit dengan Pemerintah Kota Depok.
"Biar mereka yang selesaikan administrasinya, itu yang benar. Artinya tanggung jawab pemerintah selesai sampai clear, tidak ada beban baru lagi bagi pasien ataupun keluarganya untuk bolak-balik mengurus administrasi, surat-menyurat," jelasnya.