Ketua FKPT Sebut Ajakan Boikot Produk Israel Oleh MUI Disinformasi: Bukan Fatwa Haram?
- Istimewa
Siap – Narasi pemboikotan sejumlah produk yang dianggap pro Israel hingga kini masih terus bergulir.
Ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan atas kejahatan yang dialami rakyat Palestina.
Seruan boikot terhadap produk Israel pun gencar disebarkan lewat media sosial dan digital dalam bentuk tulisan serta konten grafis atau gambar-gambar.
Para penyebar narasi dan kampanye ajakan pemboikotan itu selalu mengklaim aksinya sejalan dengan fatwa haram Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Tujuan penyebutan fatwa haram MUI sebagai dasar hukum adalah untuk menguatkan legitimasi narasi dan ajakan boikot yang gencar mereka gaungkan.
Ulama yang juga Ketua Bidang Agama Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Provinsi Lampung, Suparman Abdul Karim, justru menganggap penggunaan narasi adanya fatwa haram MUI terhadap pembelian produk pro Israel sebagai disinformasi.
Menurutnya, MUI tidak pernah menfatwakan haram membeli produk-produk pro Israel seperti yang sedang gencar disebarkan saat ini.