Ketua FKPT Sebut Ajakan Boikot Produk Israel Oleh MUI Disinformasi: Bukan Fatwa Haram?

Heboh fatwa MUI soal produk Israel
Sumber :
  • Istimewa

"Setelah saya mencari dan mengolah informasi dari berbagai sumber, tampaknya ini sudah terjadi distorsi informasi (terkait adanya fatwa haram dari MUI)," katanya dalam tayangan video berjudul Kritik Fatwa MUI: Haram Beli Produk Pro Israel, di kanal Youtube Ustadz Suparman Abdul Karim miliknya, yang tayang beberapa waktu lalu.

Drawing Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia, Timnas Akan Berada di Pot Tiga?

Merujuk pada dokumen resmi yang asli, ternyata MUI hanya mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. 

Bentuk dukungan yang disebutkan dalam fatwa ini berupa gerakan penggalangan dana kemanusiaan (donasi), mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina, dan melakukan sholat ghoib untuk para syuhada yang menjadi korban kekejian Israel.

Jadwal Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia Grup B: Irak, Oman, Palestina Berjuang ke Ronde 4

Sedangkan mengenai produk-produk pro Israel, MUI hanya mengimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta pendukung penjajahan dan zionis.

"Ini cuma imbauan, lho. Jadi bukan fatwa haram. Dari fatwa resmi yang saya baca, tidak ada kalimat bahwasannya MUI mengharamkan membeli produk pro Israel," kata Suparman.

Mengenal Pisa SC, Tim Asuhan Inzaghi yang Kibarkan Bendera Palestina Setelah Naik Level ke Serie A Italia

Lebih lanjut pendakwah yang juga menjadi pengurus Komisi Dakwah MUI Lampung ini pun menyayangkan masih banyak pengurus MUI di pusat dan daerah yang malah ikut menyebarkan distorsi informasi tersebut. 

Dia menyarankan Komisi Fatwa MUI secepatnya melakukan klarifikasi agar distorsi dan penyimpangan informasi di tengah-tengah masyarakat saat ini tidak terus menjadi liar.

Halaman Selanjutnya
img_title