Ketua FKPT Sebut Ajakan Boikot Produk Israel Oleh MUI Disinformasi: Bukan Fatwa Haram?
- Istimewa
"Setelah saya mencari dan mengolah informasi dari berbagai sumber, tampaknya ini sudah terjadi distorsi informasi (terkait adanya fatwa haram dari MUI)," katanya dalam tayangan video berjudul Kritik Fatwa MUI: Haram Beli Produk Pro Israel, di kanal Youtube Ustadz Suparman Abdul Karim miliknya, yang tayang beberapa waktu lalu.
Merujuk pada dokumen resmi yang asli, ternyata MUI hanya mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Bentuk dukungan yang disebutkan dalam fatwa ini berupa gerakan penggalangan dana kemanusiaan (donasi), mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina, dan melakukan sholat ghoib untuk para syuhada yang menjadi korban kekejian Israel.
Sedangkan mengenai produk-produk pro Israel, MUI hanya mengimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta pendukung penjajahan dan zionis.
"Ini cuma imbauan, lho. Jadi bukan fatwa haram. Dari fatwa resmi yang saya baca, tidak ada kalimat bahwasannya MUI mengharamkan membeli produk pro Israel," kata Suparman.
Lebih lanjut pendakwah yang juga menjadi pengurus Komisi Dakwah MUI Lampung ini pun menyayangkan masih banyak pengurus MUI di pusat dan daerah yang malah ikut menyebarkan distorsi informasi tersebut.
Dia menyarankan Komisi Fatwa MUI secepatnya melakukan klarifikasi agar distorsi dan penyimpangan informasi di tengah-tengah masyarakat saat ini tidak terus menjadi liar.