Kisah Pembunuhan Sadis Remaja Putri di Bogor, Korban Sempat Digauli Sebelum Dihabisi

Potret ilustrasi pembunuhan
Sumber :
  • Istimewa

Pihak keluarga pun dipanggil untuk dimintai keterangan.

Kesaksian Ketua RT saat Pegi Jadi Buronan Polisi, ke Luar Rumah Pakai Masker Ninja

"Hasilnya, semua barang bukti dan keterangan mengarah kepada tersangka Alung. Kalau temannya sudah dimintai keterangan hanya diminta tolong membawa korban karena sedang sakit ke rumah, lalu tidak jadi, ke ruko, sampai situ," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Alung pun kini dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Ngeri, Polisi Beberkan Hasil Visum Kasus Vina Cirebon, Tersangka Pegi Terancam Hukuman Mati