Kisah Pembunuhan Sadis Remaja Putri di Bogor, Korban Sempat Digauli Sebelum Dihabisi

Potret ilustrasi pembunuhan
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Kisah tragis kasus pembunuhan seorang remaja putri berumur 22 tahun FW di Kota Bogor akhirnya terkuak, hal tersebut saat pelaku RA alias alung menuturkan awal mula kejadian tersebut.

Intip Rumah Mewah Toni RM, Pengacara Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon: Fasilitasnya Bak Hotel

Pelaku RA mengaku tega menghabisi sang pacar hanya karena marah lantaran ogah diputusin oleh FW, kemudian terjadilah aksi keji pembunuhan sadis sebuah kamar hotel di kawasan Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor pada Jumat 1 Desember 2023 lalu.

Padahal sebelumnya, FW selama berhubungan dengan RA sangat setia, bahkan, mengurusi dan menjenguk ketika RA berada di dalam penjara.

Pengakuan Abi Budi Saksi Kasus Vina Cirebon Sebelum Wafat: Mereka Tidak Ada Tampang Pembunuh

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan, sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, Alung sebenarnya baru 4 hari keluar dari dalam sel tahanan polisi.

Ia ditahan polisi karena menganiaya seorang pria yang sempat mendekati pacarnya, Fitri.

Breaking News: Saksi Ahli Sebut Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap!

Karena peristiwa itu, Alung sempat ditahan selama 28 hari. Beruntung, laporan kasus penganiayaan dicabut karena korban telah memaafkan Alung, sehingga ia bisa keluar dari penjara.

"Nah empat hari usai keluar bui, Alung berkomunikasi dengan Fitri dan janjian bertemu di salah satu hotel di Tanah Sereal," ujar Kombes Pol Bismo.

Lebih lanjut Dia mengatakan, di dalam hotel itu, Alung dan Fitri sempat berhubungan badan. Namun setelahnya terjadi cekcok, Alung tidak terima hubungannya hendak diputuskan.

Kemudian, Tersangka Alung pun lalu menyekap FW selama 5 menit karena tidak ingin teriakan itu terdengar ke luar kamar hingga lemas tak berdaya.

"FW sempat melawan dan Alung menggigit hidung pacarnya itu. Luka cakar pun ada di bagian muka FW ketika korban mempertahankan diri dari sekapan," katanya.

Kombes Bismo menuturkan, setelah korbannya lemas tidak berdaya dan diduga sudah tidak bernyawa, Alung membawa FW berbaring ke ranjang dan ia tidur di sampingnya pada Sabtu (2/12/2023) sekitar pukul 1.00 WIB hingga pukul 4.00 WIB.

Pada Sabtu pagi, dengan keadaan tubuh FW yang sudah dingin, Alung menelepon temannya untuk meminta bantuan membawa korban dengan alasan sedang sakit.

Namun, temannya yang melihat tubuh FW dingin sempat bertanya kepada tersangka. Alung tetap menyampaikan FW sakit.

Lalu, teman Alung bertanya mau dibawa kemana FW dengan kondisi seperti itu dan menyarankan bawa ke rumah sakit atau ke rumah orang tuanya.

"Atas saran itu, Alung setuju membawa FW ke rumah orang tuanya menggunakan sepeda motor dengan posisi Alung pengendara, FW di tengah dan temannya di belakang, mereka berboncengan tiga orang dalam satu motor," tuturnya.

Namun Lanjutnya, Nyali Alung ciut ketika di depan gang melihat ada ayah korban dari kejauhan dan kemudian bersama temannya membawa korban ke ruko tempatnya bekerja, karena masih sepi.

FW diletakkan di meja di dalam ruko dan Alung sempat menyeka darah dan busa yang keluar dari mulut FW dengan kaus kaki yang ada di dalam tas korbannya.

Ia dan temannya kemudian pergi. Alung pun mengecek lagi FW ke ruko pada siang hari dan kembali menyeka darah dan busa dari mulut korban.

Kepada ayah korban yang bekerja sebagai juru parkir di area ruko itu, Alung sempat berbohong bahwa FW sedang berada di rumah temannya karena itu belum pulang-pulang.

"Tidak tahan berbohong keberadaan FW, pada Minggu (4/12/2023) Alung kemudian memberitahu ayah korban bahwa anaknya ada di ruko dan mengalami kecelakaan dan mendapati tubuh anaknya sudah dingin dan lemas.Kemudian ayahnya mengetahui anaknya sudah meninggal dunia," pungkasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila mengatakan, aparat mengetahui kejadian tersebut, Satreskrim kemudian bergerak dan mengamankan Alung bersama temannya sebagai saksi untuk dimintai keterangan.

Pihak keluarga pun dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Hasilnya, semua barang bukti dan keterangan mengarah kepada tersangka Alung. Kalau temannya sudah dimintai keterangan hanya diminta tolong membawa korban karena sedang sakit ke rumah, lalu tidak jadi, ke ruko, sampai situ," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Alung pun kini dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.