Soal Dinasti di Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X: Diubah Saja Undang-Undang Keistimewaannya
- istimewa
Siap – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sultan Hamengku Buwono X memberikan tanggapannya terkait pernyataan Ade Armando soal politik dinasti di Yogyakarta. Ia mengatakan bahwa hanya menjalankan amanat dalam Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta.
"Kalau (sistem pemerintahan) di Yogyakarta dianggap dinasti, ya diubah saja undang-undang (keistimewaannya)," kata Sultan Hamengku Buwono X.
Sultan Hamengku Buwono X juga menjelaskan bahwa penunjukan Gubernur dan wakil Gubernur di Daerah Istimewa Yogyakarta itu tertuang dalam Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta. Dirinya mengungkapkan hanya melaksanakan amanat.
"Dalam undang undang keistimewaan itu mengamanatkan, gubernur adalah sultan (bertahta) dan wakil gubernur paku alam (bertahta), kami hanya melaksanakan undang undang itu," ucap Sultan Hamengku Buwono X.
"Jadi kalau mau dikatakan dinasti atau tidak, terserah dari mana masyarakat mau melihatnya," sambungnya.
Dalam Undang Undang Nomor Keistimewaan Yogyakarta. pasal 18 hingga pasal 26 dituliskan mekanisme pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY bukan melalui pemilihan umum melainkan penetapan.
Dengan ketentuan Gubernur dan wakil Gubernur dijabat oleh seorang yang memiliki posisi sebagai Sultan Hamengku Buwono (raja Keraton Yogyakarta) dan wakil Gubernur diisi oleh Adipati Paku Alam (raja Pura Pakualaman Yogyakarta).