Bukan Main! Jenderal Fachrul Razi Dipecat Jokowi karena Berani Tolak Pembubaran FPI Terkuak

Menteri Agama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi.
Sumber :
  • Viva.co.id

Siap –Mantan Menteri Agama, Jenderal (Purn) Fachrul Razi, mengungkapkan dengan jujur bahwa dirinya direshuffle oleh Presiden Joko Widodo setelah menjabat selama 14 bulan, terhitung dari 23 Oktober 2019 hingga 23 Desember 2020. 

Habib Rizieq Bongkar Sosok Eks Bos Judi yang Jadi Watimpres: Kacau, Astagfirullahalazim!

Alasannya, Fachrul menolak pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI), sebuah sikap yang menciptakan perbedaan mencolok antara dirinya dengan presiden dan wakil presiden.

Fachrul Razi mengakui bahwa Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin memanggilnya beberapa kali secara khusus untuk membahas perbedaan pandangan terkait FPI. 

Keras, Habib Rizieq Desak Polisi Tangkap Artis Bintang Iklan Judi Online: Minimal Tempeleng

Dalam sebuah podcast dengan Eddy Wijaya, Fachrul Razi menjelaskan bahwa ia tidak memiliki hubungan akrab dengan FPI dan hanya bertemu Habib Rizieq Rizieq Shihab sekali dalam sebuah acara keluarga.

"Saya selalu katakan ke Pak Presiden dan Pak Wapres bahwa pembubaran sebuah organisasi besar seperti FPI butuh kajian komprehensif. Saya berpendapat bahwa cukup dengan membina dan tidak perlu dibubarkan," ujar Fachrul.

Setelah Habib Bahar, Kini Habib Rizieq Nasehati Rhoma Irama: Jangan sampai Nanti Su'ul Khatimah

Sebelum direshuffle, Presiden Jokowi menggelar rapat terbatas khusus membahas pembubaran FPI.

 Fachrul Razi mengaku meminta saran kepada istrinya yang memberikan dukungan penuh untuk mempertahankan sikapnya.

Salah satu hal yang mencengangkan adalah ketika Fachrul Razi menjadi satu-satunya menteri yang menyuarakan pandangan berbeda dalam rapat tersebut.

 Ia menegaskan bahwa tidak perlu membubarkan FPI, cukup dengan membina, sementara yang lain menyarankan pembubaran.

Setelah direshuffle, Fachrul Razi mengungkapkan bahwa ia sempat ditawari menjadi duta besar, namun menolak.

 Ia juga menepis anggapan bahwa di dalam FPI ada unsur radikal, menyatakan bahwa jika ada unsur tersebut, lebih mudah diawasi ketimbang setelah pembubaran.

Pemerintah resmi membubarkan FPI pada 30 Desember 2020, dengan alasan melanggar ketertiban dan keamanan. 

Fachrul Razi menyatakan kelegaannya karena pembubaran terjadi setelah ia tidak lagi menjabat sebagai Menteri Agama.