Demi Judi Online, Pegawai Minimarket di Depok Nekat Curi Uang Dagangan Rp 43 Juta
Kamis, 30 November 2023 - 15:13 WIB
Sumber :
- siap.viva.co.id
Pada penyidik, SR mengaku uang yang dicurinya dari dalam brankas minimarket sebesar Rp 43 juta. Sebagian uang hasil penjualan itu ia gunakan untuk bermain judi online.
Baca Juga :
Lembaga Kajian Nawacita Ungkap Cara RI Keluar dari Krisis Likuiditas Akibat Rusia vs Ukraina
"Jadi yang masih tersisa sekarang ada di sini, untuk dijadikan barang bukti. Kemudian juga ada baju karyawan dan ID card yang bersangkutan."
Akibat perbuatannya itu, SR dijerat dengan Pasal 363 yang ancamannya lima tahun penjara.