Kunjungi Sekolah di Depok, Mendikdasmen Imbau Para Guru Batasi Penggunaan Gawai

Mendikdasmen Abdul Mu'ti saat berkunjung ke SD Negeri 8 Depok
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti melakukan kunjungan kerja ke dua sekolah di Kota Depok pada Senin, 30 Maret 2026.

img_title Cek Pembangunan RKAI, Walkot Depok Ungkap Progresnya

Agenda itu diawali dengan upacara bendera di SMPN 2 Depok. Dalam kunjungan perdananya itu, Mu'ti mendorong pihak sekolah membatasi penggunaan gawai, khususnya di lingkungan pendidikan. 

Menurutnya ini penting untuk mencegah dampak negatif penggunaan internet yang berlebihan pada anak.

img_title Legislator Gerindra Depok Respon Atensi Prabowo: 'Proyek Mercusuar' Bukan Prioritas!

Mu’ti menegaskan, bahwa pemerintah tidak melarang penggunaan teknologi di sekolah, namun mengatur penggunaannya agar tetap bermanfaat bagi kegiatan belajar mengajar.

“PP Tunas mengatur bagaimana penggunaan gawai yang bermanfaat dan pembatasan penggunaan gawai dengan memperhatikan screen time. Ini yang paling penting, kemudian juga screen zone, karena teknologi harus digunakan untuk hal-hal positif yang mendukung pembelajaran dan penguatan pendidikan karakter,” ujarnya.

img_title Cuma Butuh 2 Minggu, 'Banjir Abadi' Depok Beres Ditangan Walikota Supian

Dia mengatakan, Indonesia termasuk negara dengan tingkat penggunaan internet yang sangat tinggi. 

Berdasarkan sejumlah penelitian, rata-rata masyarakat menghabiskan waktu sekitar 7,3 jam per hari untuk berselancar di dunia maya.

“Artinya hampir sepertiga waktu kita digunakan untuk berselancar di dunia maya. Banyak anak yang karena keawamannya bisa terjerat judi online atau kriminalitas yang disusupkan melalui media sosial oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.

Dalam implementasi tersebut, proses edukasi berbasis digital di sekolah akan tetap dilaksanakan dengan pendampingan guru. 

Dengan demikian, peserta didik diharapkan dapat memanfaatkan teknologi secara optimal sekaligus bijak dalam penggunaannya.

Kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Aturan tersebut mengatur perlindungan anak dalam penggunaan sistem elektronik, termasuk pemanfaatan perangkat digital di lingkungan pendidikan.

Karena itu, kementerian mendorong sekolah membangun budaya hidup sehat, tidak hanya secara fisik tetapi juga secara intelektual dan moral. 

Menurutnya, pemanfaatan teknologi harus tetap berada dalam koridor pendidikan yang sehat dan bertanggung jawab.

Dalam kesempatan yang sama, Mu’ti juga menyatakan dukungan terhadap penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri terkait panduan penggunaan teknologi digital dan kecerdasan buatan di dunia pendidikan.

Halaman Selanjutnya
img_title