Temukan Kecurangan soal Netralitas ASN, TNI hingga Polri, Laporkan Kesini!

Diskusi GKMS soal netralitas Pemilu 2024
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Gabungan Koalisi Masyarakat Sipil (GKMS), secara resmi meluncurkan hotline dan akun media sosial sebagai sarana untuk memantau, sekaligus mengawasi serta melaporkan terkait dengan netralitas Pemilu di 2024.

Indonesia Darurat Judi Online, Budi Gunawan Sebut 97 Ribu Anggota TNI-Polri Ikut Terlibat

"Melalui hotline WhatsApp dan media Sosial Twitter, Instagram,  Facebook dan TikTok yang kami luncurkan, kita berharap semua stakeholder ikut serta berperan aktif dalam mengawasi netralitas Pemilu 2024," kata Juru Bicara GKMS, Rijal Ilyas dikutip pada Rabu, 29 November 2023.

Menurut dia, ini penting demi melahirkan pemimpin yang berkualitas dan betul-betul pilihan rakyat.

Kapolres Kubu Raya Tegaskan Akan Tindak Personel yang Terlibat Politik Praktis

Selanjutnya, Rijal juga mengimbau kepada masyarakat di seluruh Indonesia tak perlu khawatir dan takut untuk melaporkan apabila menemukan ASN, TNI, Polri ataupun penyelenggara pemilu yang tidak netral di lapangan. 

"Mari kita bersama-sama awasi, pantau, foto bahkan rekam vidio dan laporkan jika menemukan kejadian yang tidak netral di lapangan," tuturnya.

Petani di Blok Kina Geruduk Kantor ATR/BPN Tanyakan Status Tanah yang Dikuasai Oknum Petinggi TNI

"Atau bisa juga adukan ke kami di akun medsos Posko Netralitas Pemilu atau hotline WhatsApp di nomor 0823 1132 9021, selanjutnya kami akan meneruskan kepada yang berwajib," sambung pria yang akrab dipanggil Bombom tersebut. 

Lebih lanjut Rijal mengatakan, dengan berjalannya pemilu yang jujur dan adil serta netral maka Indonesia memiliki kualitas pesta demokrasi yang semakin baik.

"Tentu, pesta demokrasi yang baik, akan melahirkan pemimpin yang mempunyai kualitas yang baik pula, begitu sebaliknya jika pemimpin dilahirkan dari atas kecurangan maka Indonesia memiliki kualitas pemimpin atau wakil rakyat yang buruk," tegasnya. 

Kendati demikian, Rijal berharap agar ASN, TNI, Polri dan penyelenggara pemilu untuk tidak ikut serta berpihak kepada salah satu calon dan menjaga integritas masing-masing lembaganya.

Halaman Selanjutnya
img_title