Resmob OTT Oknum Wartawan Peras Pengacara, Modus Take Down Berita

Ilustrasi Polisi Tangkap Oknum Wartawan Diduga Memeras
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Tim Resmob Polres Mojokerto melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang oknum wartawan dari media Mabes News TV berinisial MA (41) yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengacara di sebuah kafe di Jalan jalan Tribuana Tungga Dewi, Desa Menanggal, Mojosari, Mojokerto, pada Sabtu, 14 Maret 2026.

img_title Satgas Gakkum Segel Area Karhutla di Kubu Raya, Penyebab Kebakaran Masih Diselidiki

Dalam OTT itu, petugas mengamankan pelaku yang tertangkap tangan menerima uang sebesar Rp 3 juta dari Wahyu Suhartatik. Petugas kemudian membawa pelaku ke Polres Mojokerto untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan membenarkan adanya OTT terkait dugaan pemerasan terhadap pengacara. Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman.

img_title Polisi Selidiki Penemuan Jasad Bayi Mengambang di Sungai Kapuas Kubu Raya

“Iya OTT. Setelah mendapatkan informasi bahwa ada pemerasaan, kita langsung bergerak mengamankan yang bersangkutan (MA). Sementara masih kita lakukan pemeriksaan,”jelas AKP Aldino Prima Wirdhan seperti dilansir Siap Viva dari laman Viva Jatim, pada Senin 16 Maret 2026.

Selain MA, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 3 juta dalam amplop putih dan id card pers. Namun, Aldhino masih mendalami kebenaran status yang mengaku sebagai wartawan.

img_title Dua Kapolsek di Jajaran Polres Ketapang Diganti, Ini Daftar Namanya

“(Ada barang bukti id card?) Ada. Kami masih dalami dulu terkait yang bersangkutan berprofesi sebagai apa. Setidaknya barang bukti uang senilai Rp 3 juta sudah kami amankan,” terangnya.

Sementara Wahyu Suhartatik menuturkan, pemerasan ini bemula ketika dirinya dihubungi oleh pria mengaku wartawan dari Mabes News TV berinisial MA. Ketika itu, MA mengonfirmasi terkait dugaan Wahyu menerima uang pelicin atau suap dari 2 pengguna narkoba agar dapat direhabilitasi ke Yayasan Pondok Pesantren (YPP) Al Kholiqi Rehabilitasi Pecandu Narkoba, Sidoarjo.

Dua pengguna narkoba jenis sabu berinisial J dan I itu ditangkap Satresnarkona Polres Mojokerto Kota pada Desember 2025 lalu. Kepada Wahyu, MA juga menyebut bahwa pihak keluarga J dan I merasa keberatan atas permintaan uang untuk rehabilitasi.

“Dia (MA) mengaku ada rekaman wawancara dari keluarga. Padahal setelah saya cek di keluarga klien saya ini, mereka tidak merasa keberatan dan tidak ada satu pun media yang meminta keterangan kepada pihak keluarga,”ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title