Satpol PP: IPAL Restoran Tanpa Nama di Jalan Teuku Umar Pontianak perlu Kajian Teknis DLH

Satpol PP Pontianak mengecek Restoran tanpa nama di Teuku Umar
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

VIVARestoran tanpa nama di Jalan Teuku Umar, Kota Pontianak, Kalimantan Barat belakangan ini menjadi sorotan lantaran diduga belum mengantongi izin operasi dan izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), namun sudah beroperasional.

img_title DLH Tegaskan Penimbunan CPO di Pontianak Utara Belum Kantongi Izin Lingkungan

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan restoran tanpa nama di Jalan Teuku Umar dan di dapati belum ada papan nama dan IPAL nya ada, namun perlu kajian teknis dari Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kota Pontianak.

"Iya benar petugas kami ada turun kelapangan mengecek restoran tanpa nama di Jalan Teuku Umar dan dari pengecekan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) ada, namun meski ada kajian teknis dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait layak atau tidak nya IPAL tersebut," jelas Ahmad Sudiantoro kepada siap.viva.co.id pada Sabtu 31 Januari 2026.

img_title Gaspol Berantas Korupsi, Kini Jaksa Bidik Proyek Kebersihan DLH Pemkab Lombok Tengah: 10 ASN Diperiksa

Menurut Ahmad Sudiantoro, mengenai ijin IPAL kewenangan nya berada di Dinas DLH Kota Pontianak, lantas mengenai ijin operasional nya berada di Dinas Perindag dan mengenai minol ada Perda yang mengatur.

"Mengenai ijin IPAL nanti kami akan kami koordinasikan dengan Dinas LHK kota Pontianak layak atau tidak IPAL yang sudah ada itu di restoran tana nama tersebut," ujarnya.

img_title Warga Pontianak Keluhkan Bau Menyengat Limbah Restoran Bebek Boedjang

Restoran di Jalan Teuku Umar,Kota Pontianak

Photo :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

Sebelumnya diberitakan, Sebuah restoran di bilangan Jalan Teuku Umar, Kota Pontianak, Kalimantan Barat diduga belum memasang papan nama diduga mengantongi ijin operasional dan izin instalasi pengolahan limbah (IPAL) serta diduga menjual minuman beralkohol sudah beroperasi, pada Jumat 30 Januari 2026.

Sumber terpercaya mengatakan, restoran di Jalan Teuku Umar buka sejak 24 Januari 2026 dan belum memasang papan nama.

‘’Restoran tersebut belum ada namanya, diduga belum mengantongi IPAL dan diduga menjual minuman berakohol,’’jelas sumber tersebut yang namanya tidak bersedia di publikasikan.

Aktivis LPPNR-RI Provinsi Kalimantan Barat, Sarmaji meminta kepada instansi terkait agar mengecek perijinan restoran tersebut. Dan jika memang terbukti menjual minuman berakohol dan belum mengantongi ijin agar ditindak.

‘’Saya minta ijin operasional, IPAL dan minuman berakohol tersebut di periksa secara transparan,’’tegas Sarmaji kepada siap.viva.co.id pada Jumat 30 Januari 2026.

Halaman Selanjutnya
img_title