Tunda Bahas RUU Pilkada, Great Institute Apresiasi Prof. Dasco
- Istimewa
Siap –Keputusan Profesor Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR dari Partai Gerindra yang mengumumkan bahwa DPR memutuskan mengundurkan pembahasan revisi UU Pilkada dan tetap berkomitmen menetapkan pemilihan langsung dalam rancangan UU Pilpres mendapat apresiasi dari sejumlah kalangan, termasuk dari Great Indonesia.
Kepala Desk Politik Great Indonesia Hanif Adrian, S.T., M.I.P. mengemukakan pernyataan Dasco itu telah mengubah konstelasi politik, dari tadinya DPR diperkirakan akan menjadi medan pertarungan partai politik yang sudah menegaskan sikap akan mendorong Pilkada melalui DPRD yaitu Golkar, PAN, PKB kemudian Nasdem dan Demokrat, melawan PDI Perjuangan yang menegaskan
Pilkada harus tetap langsung, sementara PKS masih melakukan kajian. Gerindra sendiri, dalam hal ini Prof. Dasco, walaupun sudah dikonsolidasikan secara tiba-tiba oleh Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia melalui pertemuan mendadak akhir tahun lalu, ternyata menunda pembahasan RUU Pilkada.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR Prof Sumi Dasco Dasco Ahmad mengumumkan, bahwa pembahasan RUU Pilkada belum menjadi prioritas Pemerintah yang sedang diterpa badai politik dampak dari Bencana Sumatera.
Sebagaimana diketahui revisi UU Pemerintahan Daerah yang didalamnya terkandung soal Pilkada yang diagendakan dalam satu sistem dengan revisi UU Pemilu dengan nama Kodifikasi UU Politik, masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 bersama 64 rancangan undang-undang lainnya.
Kodifikasi UU Politik itu, jelas Hanif dalam pernyataan tertulis hari ini, adalah konsekuensi konstitusional atas dua putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2025 lalu, yaiti enetapan _presidential threshold_ nol persen, dan putusan MK yang memundurkan pemilihan anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang seharusnya diselenggarakan pada 2029 menjadi 2031.
Dengan kata lain, Pemilu Nasional untuk memilih Presiden, DPR dan DPD dipisahkan dengan rangkaian Pemilu Daerah untuk memilih DPRD dan Kepala Daerah (Gubernur, Bupati dan Wali Kota).
"Jika KPU Pusat dan KPU Daerah sesuai jadwal harus terbentuk pada tahun 2027 sebagai awal mula rangkaian pemilu, maka agenda kodifikasi UU Politik ini harusnya selesai maksimal akhir tahun 2026," tegas Hanif.
Tetapi, menurut Kepala Desk Politik Great Institute itu, terjadi potensi polarisasi antar partai politik intraparlemen di DPR maupun potensi posisi diametral antara Pemerintahan Prabowo dengan kekuatan masyarakat sipil dalam bentuk gerakan ekstraparlementer.