Presiden Jokowi Tetapkan Nawawi Pomolango Sebagai Ketua KPK Sementara Menggantikan Firli Bahuri

Nawawi pimpinan KPK sementara
Sumber :
  • Tvonenews

Siap –Presiden Joko Widodo resmi mengambil langkah tegas terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri

Respon Jokowi Atas Putusan DKPP Berhentikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Keppres Belum Masuk

Dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tanggal 24 November 2023, Presiden Jokowi menandatangani pemberhentian sementara Firli Bahuri dan menunjuk Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, sebagai Ketua KPK sementara.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyampaikan kabar ini kepada wartawan di Jakarta pada Jumat (24/11/2023). 

Tangis Eks Mentan SYL saat Baca Surat Pembelaan: Seolah-olah Saya Rakus dan Maruk

Menurut Ari, Keppres ini ditandatangani di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, setelah Presiden Jokowi kembali dari kunjungan kerja di Kalimantan Barat.

Keputusan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang KPK, yang menegaskan bahwa ketua KPK harus diberhentikan sementara apabila berstatus tersangka.

KPK Lelang Ruko Hasil Korupsi Eks Wakil Rektor UI di Depok, Segini Nilainya

 Firli Bahuri sendiri tengah menghadapi tuduhan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Ari Dwipayana juga memastikan bahwa pengganti Firli Bahuri berasal dari kalangan pimpinan KPK yang aktif.

"Kandidatnya kan dari pimpinan KPK saat ini," ujar Ari saat ditemui di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara.

Dengan langkah ini, Presiden Jokowi menunjukkan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi dan menjaga integritas lembaga KPK. 

Keputusan ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya peran KPK dalam upaya memberantas korupsi di Tanah Air.