Revitalisasi Pencalonan Presiden: Jokowi Keluarkan Aturan Baru Pengunduran Diri dan Cuti Kampanye

Pp tentang cuti pejabat
Sumber :
  • Tvonenews

Siap –Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil langkah tegas dengan merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023, mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018.

Ingin Perubahan untuk Depok Lebih Maju Lagi Puluhan Ulama Dukung Supian Suri Jadi Walikota

 PP tersebut mengatur tata cara pengunduran diri dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta cuti dalam pelaksanaan kampanye pemilihan umum.

Pada Pasal I, beberapa perubahan dilakukan pada PP Nomor 32. Terutama, Ayat 1 dan Ayat 2 Pasal 18 direvisi, dan Ayat 1A disisipkan di antara keduanya. 

Supian Suri Pede Menang Pilkada Depok 2024, Ini Tren Elektabilitas Versi Indikator Politik Indonesia

Pasal 18 kini memuat ketentuan bahwa pejabat negara yang mencalonkan diri harus mengundurkan diri, kecuali untuk beberapa jabatan tertentu.

Pasal 18 Ayat 1A mengamanatkan bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri yang mencalonkan diri harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden. 

Inginkan Perubahan Emak Emak Instruktur Senam Dukung Supian Suri di Pilkada Depok 2024

Sementara Ayat 2 menyebutkan bahwa aparatur sipil negara, TNI, Polri, serta karyawan atau pejabat BUMN/BUMD harus mengundurkan diri jika mencalonkan diri.

Pentingnya keputusan ini ditekankan pada Ayat 3 yang menyatakan bahwa pengunduran diri harus dilakukan dengan surat resmi dan bersifat tidak dapat ditarik kembali.

Halaman Selanjutnya
img_title