Alex Marwata Tegas Tidak Malu dengan Tersangka Firli Bahuri : KPK Hadapi Ujian Berat
- Viva.co.id
Siap –Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menghadapi sorotan tajam terkait sikapnya yang tidak merasa malu dengan penetapan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Alex, dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, menegaskan.
"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak. Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti."
Ia merespons penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka korupsi dengan teguh, walaupun sebelumnya ia telah diminta untuk meminta maaf atas perilaku koleganya yang dinilainya merusak kredibilitas KPK.
Kasus hukum yang menjerat Firli Bahuri di Polda Metro Jaya masih berupa sangkaan, dan Alex menekankan pentingnya prinsip praduga tak bersalah dalam menanggapi situasi ini.
"Kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah, itu dulu yang kita pegang," ujarnya.
Mantan hakim ad hoc Tipikor ini menolak berspekulasi terkait penilaian negatif publik terhadap KPK, menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap awal dan membutuhkan pembuktian lebih lanjut.
"Sekali lagi ini baru tahap awal, nanti, masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan, itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda, tidak berhenti di sini," tegasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait penanganan korupsi Kementerian Pertanian 2021.
Firli dijerat dengan pasal-pasal berlapis, termasuk Pasal 12B UU 31/1999 yang dapat menghadapi hukuman penjara seumur hidup.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa penetapan Firli sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup. Dengan 91 orang sebagai saksi, Firli Bahuri terancam pidana seumur hidup jika terbukti bersalah.