Kisah Kelam FB Dulu Pemimpin KPK, Kini Tersangka Pemerasan dengan Ancaman Penjara Seumur Hidup

Firli bahuri setelah di periksa
Sumber :
  • Viva.co.id

Siap –Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, menghadapi ancaman serius setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi terkait penanganan korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2021. 

KPK Lelang Ruko Hasil Korupsi Eks Wakil Rektor UI di Depok, Segini Nilainya

Firli bisa dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001.

Pasal berlapis ini membawa ancaman hukuman paling berat, yakni penjara seumur hidup, sesuai Pasal 12B Ayat 1 terkait penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. 

Wakil Ketua KPK Akui Gagal Berantas Korupsi, Ini Sederet Pemicunya

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan, 

"Sebagaimana yang dimaksud Ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” kata dia kepada wartawan, dikutip SiapViva dari VIVA Kamis 23 November 2023.

Muncul Sinyal Dukungan Partai NasDem untuk Kaesang di Pilkada Jakarta, Asal Mau Jadi Cawagub Anies

Penetapan status tersangka terhadap Firli dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup. 

Ade Safri Simanjuntak menegaskan bahwa 91 orang telah diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Halaman Selanjutnya
img_title