Pelaku Eksibisionis ke Siswi SMP di Depok Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Polisi Jelaskan Modusnya

pelaku Eksibisionis di Depok
Sumber :
  • istimewa

Siap – Polisi berhasil meringkus pemuda berinisial ARF (18) pelaku aksi eksibisionis atau pamer alat kelamin ke siswi SMP di Depok.

Oalah, Ini Motif 2 Siswi SMP Depok Bully Juniornya hingga Bonyok

Aksi eksibisionis atau pamer alat kelamin terhadap siswi SMP di Depok tepatnya terjadi di Jalan Galur RT 02/03, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok. Pada jumat 17 November.

Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Markus Simaremare menjelaskan pelaku dalam melakukan aksinya menggunakan sepeda motor Honda Vario Hitam untuk mencari korban. ARF berkeliling mencari korban dari Kebagusan, Jakarta Selatan hingga ke Depok.

Viral! Siswi SMP Depok Dibully Geng Cewek hingga Bonyok: Mah Tolongin, Sakit

AKP Markus Simare Mare menjelaskan atas perbuatannya tersebut pelaku terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya 10 tahun," ujar Markus Simare Mare dalam keterangannya, Selasa 21 November 2023.

Pelaku Pencurian Ternak di Depok Berhasil Diringkus Polisi

Karena perbuatanya ARF dijerat pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 Ttg Perlindungan Anak dengan ancaman maks 10 tahun penjara.

Dalam melancarkan aksinya di ungkapkan pelaku setelah menemukan mangsanya mendekati korban, lalu kemudian membuka bagian ritsleting pada celananya dan memamerkan alat kelaminya.

"Kemudian pelaku membuka resleting celana dan mengeluarkan alat kelamin. Lalu pelaku memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban," ungkapnya.

Lebih lanjut, Markus menerangkan bahwa pelaku ARF meminta korban untuk menghisap alat kelaminya. Korban menolak sambal menangis ketakutan hingga pergi meninggalkan ARF.

"Selanjutnya pelaku pergi dan muter-muter kembali untuk mencari korban lainnya, dikarenakan tidak ada kesempatan, pelaku pulang," ucapnya.