Pelaku Eksibisionis ke Siswi SMP di Depok Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Polisi Jelaskan Modusnya

pelaku Eksibisionis di Depok
Sumber :
  • istimewa

Siap – Polisi berhasil meringkus pemuda berinisial ARF (18) pelaku aksi eksibisionis atau pamer alat kelamin ke siswi SMP di Depok.

Tragis, Jadi Korban Video Porno Anak Ketua Kadin Padangsidempuan, Siswi SMP Ini Malah Jadi Tersangka

Aksi eksibisionis atau pamer alat kelamin terhadap siswi SMP di Depok tepatnya terjadi di Jalan Galur RT 02/03, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok. Pada jumat 17 November.

Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Markus Simaremare menjelaskan pelaku dalam melakukan aksinya menggunakan sepeda motor Honda Vario Hitam untuk mencari korban. ARF berkeliling mencari korban dari Kebagusan, Jakarta Selatan hingga ke Depok.

Puluhan Mahasiswa Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Cabul DPRD Depok, Ini 3 Tuntutannya

AKP Markus Simare Mare menjelaskan atas perbuatannya tersebut pelaku terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya 10 tahun," ujar Markus Simare Mare dalam keterangannya, Selasa 21 November 2023.

Usut Tuntas Kasus Cabul DPRD Depok, Tim Pengacara Singgung Peraturan Kapolri

Karena perbuatanya ARF dijerat pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 Ttg Perlindungan Anak dengan ancaman maks 10 tahun penjara.

Dalam melancarkan aksinya di ungkapkan pelaku setelah menemukan mangsanya mendekati korban, lalu kemudian membuka bagian ritsleting pada celananya dan memamerkan alat kelaminya.

Halaman Selanjutnya
img_title