Kejati Kalbar Sita Aset Wendy Terkait Kasus Korupsi di 6 Lokasi Berbeda

Kejati Kalbar sita aset Wendy terkait kasus korupsi
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

VIVA - Tim Eksekutor Kejati Kalbar yaitu Kasubbid Penyelesaian Aset dan Kasubbid Penelusuran dan Perampasan Aset Kejati Kalbar bersama dengan Kasi Pidsus dan Kasi PAPBB Kejari Pontianak, menyita aset milik terpidana Wendy alias Asia, perkara tindak pidana korupsi yang sebelumnya.

img_title DLH Tegaskan Penimbunan CPO di Pontianak Utara Belum Kantongi Izin Lingkungan

Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, untuk kewajibannya membayar uang pengganti kepada negara. Penelusuran dilakukan berdasarkan informasi dari hasil tracking aset, pemeriksaan dokumen kepemilikan, serta keterangan pihak terkait.

Setelah mengumpulkan data yang memadai, Tim PPA bergerak ke 6 lokasi berbeda, yaitu di Jalan Purnama Gang Perintis ada 2 aset pakai 1 plang sita eksekusi, Jalan Johar, seberang jalan Lamongan Delan ada 1 aset, Kelurahan Parit Tokaya GG.Purnama Permai 2 ada 1 aset, Jalan Perumahan Purnama Permai 2 Kelurahan Parit Tokaya ada 1 aset, Jalan Perumahan Purnama Permai 2 Kelurahan Parit Tokaya ada 1 aset dan Kelurahan Akcaya Gang Perintis 5 ada 1 aset.

img_title Kontroversi Dyastasita Saat Jadi Juri Cerdas Cermat SMA Tuai Sorotan, Warganet: Perlu ke THT

Aset tersebut merupakan milik terpidana Wendy alias Asia baik secara langsung maupun yang ditempatkan atas nama pihak lain namun masih berada dalam penguasaan terpidana. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengukuran oleh petugas, Tim PPA Kejati Kalbar langsung melaksanakan sita eksekusi sebagai bagian dari upaya pemenuhan uang pengganti yang belum dibayarkan terpidana kepada negara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, menyampaikan apresiasi terhadap kesigapan Tim PPA Kejati Kalbar dan Kejari Pontianak dalam mengamankan aset tersebut.

img_title Hilang 3 Hari, ABK KM Dharma Ferry Ditemukan Tewas Mengambang di Sungai Kapuas

‘’Upaya penelusuran aset ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam memastikan pemulihan kerugian keuangan negara berjalan efektif. Setiap aset yang terkait dengan terpidana akan kami telusuri, amankan, dan eksekusi sesuai dengan amar putusan pengadilan,’’jelas Emilwan Ridwan dikutip pada Rabu 3 Desember 2025.

Kajati menambahkan bahwa proses pencarian hingga penyitaan aset tidak dapat berdiri sendiri, melainkan membutuhkan kecermatan dalam menelusuri jejak administrasi, riwayat penguasaan, serta hubungan kepemilikan.

 ‘’Pendekatan yang dilakukan Tim PPA bukan hanya administratif, tetapi juga teknis di lapangan untuk memastikan tidak ada aset yang luput dari proses eksekusi. Ini adalah bagian dari strengthening asset recoveryyang menjadi prioritas kami,”tambahnya.

Halaman Selanjutnya
img_title