Anggota DPR Tekankan Pentingnya Jaminan Sosial Bagi Pekerja

DPR RI kunjungi BPJS Ketenagakerjaan Depok
Sumber :
  • istimewa

img_title Pegawai PPPK Depok Dapat Layanan Khusus dari BPJS Ketenagakerjaan

Siap- Anggota DPR RI Komisi XI, Muhammad Kholid bersama Anggota DPRD Kota Depok, Moh. Hafid Nasir, Imam Musanto dan Bambang Sutopo melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Depok.

Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau secara langsung penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya proses pencairan klaim dan pemenuhan hak peserta dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

img_title BPJS Ketenagakerjaan Depok dan Kejaksaan Negeri Depok Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Penguatan Penanganan Hukum

Dalam agenda pemantauan tersebut, para anggota dewan menerima paparan terkait capaian perlindungan tenaga kerja di wilayah Depok, kualitas layanan klaim, pemanfaatan kanal digital, serta progres edukasi jaminan sosial bagi pekerja formal maupun informal.

Kolaborasi antara DPR RI dan BPJS Ketenagakerjaan dapat memperkuat literasi publik tentang manfaat jaminan sosial, sekaligus mendorong semua pekerja di Indonesia agar memiliki perlindungan dari risiko sosial ekonomi, kerja keras bebas cemas.

img_title BPJS Ketenagakerjaan Depok Perkuat Sinergi Perlindungan Pekerja Melalui Leaders Forum APINDO

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Depok, Novarina Azli mengapresiasi atas kunjungan tersebut serta menegaskan komitmen institusi dalam meningkatkan kualitas layanan.

“Kunjungan ini menjadi dorongan penting bagi kami untuk terus memastikan bahwa setiap peserta memperoleh pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan,” katanya, Kamis (27/11/2025).

“BPJS Ketenagakerjaan Depok berkomitmen menjaga standar layanan publik yang prima, baik melalui optimalisasi layanan langsung maupun digital seperti JMO,” sambungnya.

Nova juga menjelaskan bahwa iuran program BPJS Ketenagakerjaan sangat terjangkau, terutama bagi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).

Dengan membayar Rp16.800 per bulan, peserta sudah mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Manfaatnya sangat besar. Peserta tidak hanya terlindungi dari risiko kecelakaan kerja dan kematian, tapi juga bisa mendapatkan beasiswa hingga Rp174 juta untuk dua anak, jika peserta meninggal dunia dengan masa kepesertaan minimal tiga tahun, Jadi saya mengajak semua pekerja, baik formal maupun informal, untuk segera mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Anggota DPR RI Komisi XI, Muhammad Kholid mengatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan instrumen penting dalam melindungi pekerja dan keluarganya dari risiko sosial ekonomi.

“BPJS Ketenagakerjaan memiliki peran vital dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada pekerja. Karena itu, layanan yang mudah dijangkau, edukasi yang masif, serta kepesertaan yang terus diperluas, terutama bagi pekerja informal, harus menjadi prioritas bersama,” katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title