Sufmi Dasco Ahmad Imbau Pendukung Prabowo-Gibran Jangan ke KPU Hari Ini Ada Benturan dari Pihak Lain

Sufmi dasco
Sumber :
  • Viva.co.id

Siap –Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Sufmi Dasco Ahmad, memperingatkan para pendukung agar tidak mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat penetapan capres-cawapres peserta Pemilu 2024 hari ini.

Dipercaya Prabowo untuk Pimpin Depok, Supian-Chandra Janji Laksanakan Revolusi Putih

"Kami imbau agar pendukung Prabowo-Gibran untuk tidak melakukan aksi masa dukung mendukung di depan KPU RI pada hari Senin tanggal 13 November," tegas Dasco dikutip SiapViva dari Viva.co.id

Dasco mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi terkait upaya membenturkan pendukung Prabowo-Gibran dengan massa pro-kontra dan aparat penegak hukum. 

Menteri BUMN bakal Rombak Direksi dan Komisaris BUMN, Ini Alasannya

"Ada dugaan bahwa jika banyak massa berkumpul, akan dibenturkan dengan sesama massa pro dan kontra, serta dibenturkan dengan pihak aparat penegak hukum untuk membuat suasana tidak kondusif," ungkapnya.

Selain itu, Dasco juga mencatat adanya penolakan terhadap pasangan Prabowo-Gibran di Kantor KPU, dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Lembaga Kajian Nawacita Ungkap Cara RI Keluar dari Krisis Likuiditas Akibat Rusia vs Ukraina

"Pada saat penetapan, beredar informasi di grup WhatsApp (WA) tentang aksi massa yang meminta KPU untuk tidak menetapkan atau mencoret paslon Prabowo-Gibran," kata Dasco.

Dalam menghadapi situasi ini, Dasco kembali mengimbau pendukung Prabowo-Gibran untuk tidak datang ke KPU RI.

Ia menegaskan bahwa pasangan tersebut sudah final dan tidak bisa dibatalkan. 

"Pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran sudah final, sudah memenuhi syarat, dan tinggal ditetapkan. Tidak ada keputusan lain yang dapat membatalkan pasangan Prabowo-Gibran," pungkasnya.

 Suasana tegang menjelang penetapan Pemilu 2024 semakin mengemuka dengan imbauan ini, menyoroti potensi ketegangan dan konflik di tengah masyarakat.