Gibran Rakabuming Raka Tenang di Tengah Badai: Hormati Keputusan Pemberhentian Paman dari MK
- Istimewa
Siap –Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hari ini mengumumkan keputusan kontroversialnya untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK, menyatakan bahwa Anwar terbukti melanggar prinsip Sapta Karsa Hutama, termasuk Ketidakberpihakan, Integritas, Kecakapan, Kesetaraan, Independensi, dan Kepantasan.
Jimly menegaskan, Anwar Usman tidak berhak mencalonkan diri sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya berakhir, serta tidak diperbolehkan terlibat dalam pemeriksaan perselisihan hasil pemilihan umum mendatang.
Namun, terdapat dissenting opinion dari anggota MKMK, Bintan R. Saragih.
Wali Kota Surakarta dan Bakal Calon Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, menghormati keputusan MKMK.
"Kami menghormati keputusan yang ada," ujarnya.
Terlepas dari keputusan, Gibran menyatakan bahwa penilaian terhadap hasil putusan dan elektabilitasnya di Pilpres 2024 dibiarkan kepada masyarakat.