Gibran Rakabuming Raka Tenang di Tengah Badai: Hormati Keputusan Pemberhentian Paman dari MK

Potret mantan ketua MK Anwar Usman
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hari ini mengumumkan keputusan kontroversialnya untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). 

Respon Gibran Terkait Wacana Memasangkan Anies dan Kaesang di Pilgub Jakarta, Bagus, Itu Bagus Ya

Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK, menyatakan bahwa Anwar terbukti melanggar prinsip Sapta Karsa Hutama, termasuk Ketidakberpihakan, Integritas, Kecakapan, Kesetaraan, Independensi, dan Kepantasan.

Jimly menegaskan, Anwar Usman tidak berhak mencalonkan diri sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya berakhir, serta tidak diperbolehkan terlibat dalam pemeriksaan perselisihan hasil pemilihan umum mendatang.

Sentil Kemunduran Demokrasi di Indonesia, Guru Besar UI Sebut Hukum Jadi Alat Politik Penguasa

Namun, terdapat dissenting opinion dari anggota MKMK, Bintan R. Saragih.

Wali Kota Surakarta dan Bakal Calon Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, menghormati keputusan MKMK.

MK Gelar Putusan Dismissal Akui Sulit Loloskan Ambang Batas PPP

"Kami menghormati keputusan yang ada," ujarnya.

Terlepas dari keputusan, Gibran menyatakan bahwa penilaian terhadap hasil putusan dan elektabilitasnya di Pilpres 2024 dibiarkan kepada masyarakat.

Halaman Selanjutnya
img_title