Samsat Depok II Cinere Gelar Program Pemutihan Bebas Denda Pajak dan BBNKB Simak Periode Tanggalnya

pemutihan denda pajak
Sumber :
  • istimewa

SiapSamsat Depok II Cinere mengajak masyarakat Depok untuk memanfaatkan program bebas denda pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II) atau yang biasa di sebut pemutihan.

Koboi Jalanan yang Tembakan Senpi di Jalan Cinere Depok Jadi Tersangka Polisi: Dia Ngaku Keluarga TNI

"Ayo masyarakat yang belum melakukan balik nama kendaraan, untuk memanfaatkan program ini.” Ucap Enih Srimurni Kepala Pusat Samsat Depok II Cinere usai kegiatan sosialisasi pajak daerah dan program pemutihan dengan pentahelix di Ballroom Savero Hotel Depok, Jumat 10 November 2023.

Kepala Pusat Samsat Depok II Cinere Enih Srimurni, menginformasikan bahwa program pemutihan ini akan diperpanjang selama periode 16 Oktober- 16 Desember 2023.

Sok Jago Letuskan Pistol di Jalanan, Ini Kronologi Aksi Koboi Pengusaha Depok, Siapa Dia?

“Periode pembayaran diperpanjang mulai 16 Oktober hingga 16 Desember 2023. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya,” sambungnya.

Perlu diketahui selain bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya, program pemutihan ini juga menawarkan bebas tunggakan pajak kendaraan tahun ke-5.

Sejak Era Presiden Prabowo Banyak Kebijakan Pro Rakyat, Berikut Rincian Bikin SIM

Tak hanya itu warga Depok yang mengikuti program pemutihan ini berhak dari bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.