Pj Gubernur Papua Agus Fatoni Sidak Bapenda, Targetkan Layanan Pajak Cepat dan PAD Naik
- Kolase siap.viva
Siap – Penjabat (Pj) Gubernur Papua, Agus Fatoni, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua di Jayapura, Jumat (18/7/2025).
Kunjungan ini bertujuan memastikan pelayanan publik di sektor perpajakan berjalan cepat, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam kunjungan tersebut, Pj Gubernur Agus Fatoni disambut langsung oleh Plt Kepala Bapenda Papua, Yosefina Fransina Way, beserta jajaran.
Mereka memaparkan capaian sementara pendapatan hingga pertengahan Juli 2025 serta sejumlah inovasi yang telah diterapkan, khususnya dalam digitalisasi sistem pembayaran dan pelayanan pajak.
“Saya ingin memastikan bahwa proses pelayanan publik di Bapenda berjalan dengan baik, cepat, transparan, dan akuntabel. Karena keberhasilan peningkatan PAD sangat bergantung pada kualitas pelayanan dan sistem yang diterapkan,” ujar Fatoni.
Fatoni menegaskan pentingnya inovasi dalam pelayanan, termasuk kemungkinan membuka layanan pada akhir pekan atau malam hari.
Ia menyebutkan bahwa strategi jemput bola pun bisa menjadi opsi agar masyarakat semakin mudah mengakses layanan pajak.
“Jika perlu ada inovasi sampai jemput bola itu nanti akan ada reward, kalau bisa buka pelayanan pada weekend dan malam hari ya bisa dilakukan juga,” imbuhnya.
Ia juga menyoroti pentingnya penguatan sistem digital, integrasi data antarinstansi, serta sinergi antara Bapenda dengan pemerintah kabupaten/kota.
Hal ini menjadi krusial terutama setelah diberlakukannya opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Perlu ada kerjasama, kemudian MoU, kemudian perlu juga disosialisasikan dengan bupati/wali kota karena melalui opsen ini mereka (daerah) akan langsung menerima pendapatan daerah,” jelas Fatoni.
“Jika kerja sama yang dibangun bagus maka bisa menaikkan PAD.”
Fatoni juga menekankan perlunya edukasi dan sosialisasi pajak kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk membangun kepercayaan serta meningkatkan kesadaran membayar pajak.
Ia mengingatkan bahwa pemerintah telah memberi insentif berupa relaksasi pajak untuk memudahkan warga.
“Pemerintah Provinsi Papua telah memberikan relaksasi kebijakan pajak daerah, berupa pembebasan denda dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 30 persen untuk tunggakan pajak, yang berlangsung dari 15 Mei hingga 29 Agustus 2025,” terang Fatoni.