Copot Jabatan Anwar Usman Sebagai Ketua MK, Jimly Singgung Aturan: Jeruk Makan Jeruk!

MKMK copot Anwar Usman sebagai Ketua MK
Sumber :
  • Istimewa

Itu tercermin dalam penulisan pendapat hukum dan dalam permusyawaratan dan perdebatan substantif, di antara para hakim untuk menemukan kebenaran dan keadilan konstitusional yang hidup sebagaimana mestinya.

Respon PAN Soal PKS Deklarasi Anies-Sohibul, Ini Anak Muda Boleh Lah Mas Kaesang

Jimly juga mengatakan, hakim konstitusi secara sendiri-sendiri dan bersama-sama harus memiliki tanggung jawab hukum dan moral, untuk menjaga agar informasi rahasia yang dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim atau RPH, agar tidak bocor keluar.

"Majelis Kehormatan merekomendasikan agar diadakan revisi peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2003 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi terutama dengan meniadakan mekanisme, majelis kehormatan," tuturnya.

Lebih dari Seribu Anggota Dewan Kecanduan Judi Online, Ini Rinciannya Gaji Mereka

"Atau bilamana dinilai sangat diperlukan, maka sebaiknya diatur dalam Undang-Undang, bukan diatur sendiri oleh Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

"Itu namanya jeruk makan jeruk," sambung Jimly.

Anggota DPRD Desak Pemprov Perbanyak CCTV di Kawasan Rawan Kriminalitas