Hasil Sidang MKMK! Raja Lawak Anwar Usman Terbukti Langgar Etik Berat, di Berhentikan dari Ketua MK

Anwar usman
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber tvonenews.com

Siap –Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hari ini mengumumkan hasil sidang pembacaan putusan yang telah lama dinantikan. 

Dipecat Dari Jabatan Camat Baito Gegara Kasus Spriyani, Begini Kata Sudarsono

Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. 

Keputusan ini diumumkan oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa, 7 November 2023.

Mengejutkan, Ternyata Ini Alasan Bupati Konawe Selatan Copot Jabatan Camat Baito

Menurut Jimly Asshiddiqie, Anwar Usman terbukti melanggar beberapa prinsip penting dalam Sapta Karsa Hutama, yaitu prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan yang merupakan landasan etika bagi hakim konstitusi.

Sebagai konsekuensinya, Anwar Usman dijatuhi sanksi berat, yaitu pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.

Bukan Dapat Apresiasi, Camat Baito Malah Dipecat Gegara Dampingi Supriyana, Kok Bisa?

Pembentukan MKMK sendiri merupakan langkah konkret untuk menindaklanjuti 21 laporan dan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi atas penanganan uji materiil ketentuan syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). 

Dalam prosesnya, MKMK telah memeriksa sembilan hakim konstitusi yang diduga melanggar kode etik, termasuk Ketua MK Anwar Usman.

Halaman Selanjutnya
img_title