Istana Berharap pada Kondusifitas Jelang Putusan MKMK, Bagaimana Nasib Gibran di Tangan Jimmly?

Gedung mk
Sumber :
  • Sumber: presiden.go.id

Siap –Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bersiap untuk mengumumkan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim MK saat memutus Perkara Nomor: 90/PUU-XXI/2023.

Lukita PDIP Serukan Lawan Rezim Oligarki Jelang Pilkada: Kami Tidak Gentar

Putusan ini menjadi sorotan utama menjelang pemilihan presiden dan wakil presiden pada tahun 2024. Istana Kepresidenan berharap situasi tetap kondusif dalam menghadapi pengumuman ini.

Ketua Staf Kepresidenan, Moeldoko, menyatakan bahwa putusan MKMK adalah masalah hukum murni dan mengingatkan seluruh pihak untuk menjaga kondusivitas situasi nasional selama tahapan pemilihan. 

KPU Tegaskan Jika PKPU Pencalonan Pilkada Telat Terbit Putusan MK Otomatis Berlaku di Pilkada 2024

"Saya pikir ini persoalan hukum murni. Jadi kita sekali lagi berharap bahwa mari kita jaga sama-sama kondisi ini. Kita menjaga situasi politik ini jangan mengalahkan yang lain-lain," katanya.

Sebelumnya, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi terkait dengan 21 laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim MK. 

Istri Panglima Manguni Bidik Sosok Ini di Balik Viralnya Indonesia Darurat: Jangan Menebar Ketakutan

Semua bukti terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik tersebut telah dianggap lengkap.

 Putusan dijadwalkan akan diumumkan enam hari sebelum penetapan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 13 November 2023.

Pengumuman ini akan menjadi momen penting dalam perjalanan menuju pemilihan presiden dan wakil presiden, dan berbagai pihak berharap bahwa situasi tetap kondusif menjelang pemilu.

Kami akan terus mengikuti perkembangan berita ini untuk memberikan informasi terkini.