Polisi Tetapkan Ayah dan Anak Tersangka Penganiayaan Sadis di Ketapang

Ilustrasi penganiayaan
Sumber :
  • Istock

VIVAPolres Ketapang menetapkan ayah dan anak sebagai tersangka pada kasus penganiayaan terhadap anah bawah umur yang terjadi di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan barat belum lama ini.

Polres Kubu Raya Selidiki Penemuan Mayat Membusuk di Kebun Sawit

 

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi membenarkan, bahwa pihaknya telah menetapkan dua tersangka pada kasus penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Sandai. Kedua tersangka tersebut merupakan bapak kandung berinisial AP (58) dan anak laki lakinya yang berinisial R (20).

Kisah Taman Digulis Pontianak yang Kini Jadi Tempat Mesum Pasangan Muda Mudi

 

‘’Kedua pelaku diduga kuat telah melakukan penganiayaan kepada seorang anak laki laki berusia 13 tahun yang saat itu tertangkap tangan melakukan pencurian diwarung milik pelaku R. Dan kami sudah menerima laporan dari orang tua korban, melakukan visum, memeriksa beberapa saksi serta melakukan gelar perkara dan hasilnya dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,’’jelas AKBP Setiadi dikutip pada Rabu 4 Juni 2025.

BKSDA Kalbar bersama Polsek Pontianak Utara Ciduk Penyelundup Satwa Dilindungi

 

‘’Saat ini dua tersangka serta beberapa barang bukti berupa pakaian korban serta seutas tali yang sempat digunakan tersangka untuk mengikat korban, sudah diamankan di Mapolres Ketapang ,"sambungnya.

 

Kapolres menambahkan, kedua tersangka dikenakan dengan Pasal 80 ayat (2) Juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

 

‘’Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Agus Djam Ketapang untuk pemulihan. Polres Ketapang sendiri menggandeng Komisi Perlindungan Anak Daerah Ketapang untuk memberikan pendampingan kepada korban,’’tambahnya.

 

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan, pemulihan kondisi korban melalui perawatan medis yang berkelanjutan.

‘’Terkait dugaan korban sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) kami akan mengedepankan mekanisme sistem peradilan pidana anak yang memperhatikan hak-hak anak dan memberikan perlindungan khusus dengan prinsip penghormatan terhadap hak asasi anak,’’pungkasnya.