Menguak Jejak Proyek Gagal Era Belanda di Balik Banjir Bandang Situ Gugur Depok
- Istimewa
"Sebenarnya di tahun 80-an sudah ada sertifikat ini, waktu zaman Kabupaten Bogor, jadi belum Depok," bebernya.
Kemudian, mengikuti Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Prosesnya mulus berjalan baik karena tercatat di kelurahan.
"Nah karena dulu kan Kelurahan Pasir Putih itu namanya Desa Pasir Putih dulu masih Kabupaten Bogor, tapi setelahnya masih tercatat," bebernya.
Di tahun 2022, pengembang Al Fatih yang tertarik dengan lahan tersebut kemudian membelinya dari keluarga Usmani.
"Waktu peralihan itu sudah bersertifikat SHM (sertifikat hak milik), ada 5 buku kalau nggak salah. (Luasnya) paling hampir sekitar 1,3 hektar lah," ujar Wira.
Karena merasa sudah memiliki alas hak, maka oleh pengembang dibangunlah beberapa unit rumah secara bertahap.
Wira mengklaim, bahwa di dalam perjalanannya, Al Fatih juga melakukan permohonan izin pertama IMB, lalu izin tetangga pun sudah dilakukan sebagai salah satu syarat Izin Pemanfaatan Ruang atau IPR.
"Nah sudah kita daftarkan nih sesuai dengan jumlah daripada sertifikat tersebut."
Namun ternyata, lanjut Wira, dalam perjalanannya terjadi penolakan karena terindikasi adanya situ.
Menurutnya, itulah yang menyebabkan IMB tidak diterbitkan oleh Pemerintah Kota Depok.