Polemik Lahan di Desa Kubu,Kabid Tata Ruang: Bisa Untuk Kebun dengan Syarat Khusus

Kabid Tata Ruang DPUPRP Kubu Raya, Kemala,S.T
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

Hari Raya Idul Adha, Polresta Pontianak Sembelih 14 Ekor Hewan Kurban

VIVA - Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPRP) Kabupaten Kubu Raya, Kamela, S.T menjelaskan, bahwa lahan yang di polemikan sebagai hutan mangrove di Desa Kubu setatus lahannya merupakan area penggunaan lain (APL) dan secara tata ruang bisa dimanfaatkan menjadi perkebunan dengan syarat khusus.

 

Polresta Pontianak Ciduk Pelaku Setubuhi Anak Bawah Umur, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

"Sesuai aturan di Permen ATR 14 Tahun 2021, sebagai pedoman penyusunan RT/ RW bahwa kawasan  mangrove bisa dimanfaatkan untuk perkebunan, tapi dengan syarat khusus dan memperhatikan lingkungan, "jelas Kamela, S.T, kepada siap.viva.co.id pada Kamis 8 Mei 2025.

 

Polisi Tetapkan Ayah dan Anak Tersangka Penganiayaan Sadis di Ketapang

Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Kabupaten Kubu Raya, Ya’ Suharnoto menyampaikan, Hutan Mangrove yang berada di laut, maka rujukannya adalah peraturan tentang rencana detail tata ruang dan Peraturan Zonasi. Sedangkan jika berada di daratan, maka harus diatur dalam perda tentang rencana tata ruang dan wilayah.

 

‘’Pengaturan di luar kawasan hutan, ada Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil atau Perda Tata Ruang. Kalau dia di daratan dia dalam tata ruang di Perda RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) atau RDTR (Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Kalau dia posisi di laut atau di luar garis perencanaan daratan, maka dia diatur dalam perencanaan zonasi,’’ jelas Ya’Suharnoto .

 

Ya’Suharnoto menegaskan, kasus di Desa Kubu berada di daratan dan berada di luar kawasan hutan, maka mutlak diatur dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Kubu Raya.

 

‘’Jadi kita harus melihat secara utuh terkait pengaturan pola ruangnya yang ada di Perda Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Kubu Raya,’’tegasnya.

 

Lebih lanjut,  Ya’ Suharnoto menjelaskan, setelah dilakukan pengecekan koordinat dilapangan yang dilaksanakan tenaga teknis KPH dan pihak Polsek Kubu, lokasi tersebut statusnya Areal Penggunaan lain ( APL).

 

‘’Setelah dilakukan pengecekan koordinat lapangan yang dilaksanakan tenaga teknis KPH dan pihak Polsek Kubu, lokasi tersebut statusnya Areal Penggunaan lain ( APL) bukan hutan lindung,’’pungkasnya.

 

Sebagaiman diketahui, sebelumnya Bupati Kubu Raya, Sujiwo mengatakan, terkait kasus lahan area penggunaan lain (APL) di Desa Kubu seluas 400 hektare telah mengutus asisten 1 untuk melaksanakan rapat mediasi dengan Forkopimcam Kubu.