Pengamat Hukum Mendorong Polda Kalbar Proses Hukum Pembabatan Hutan Mangrove di Desa Kubu
- Ngadri/siap.viva.co.id
Herman menyebut, sudah sangat jelas mengenai pengaturan mengenai perlindungan mangrove diatur oleh UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai dasar perlindungan lingkungan hidup, termasuk kawasan hutan mangrove. Dan bahkan hutan mangrove itu harus diatur secara jelas dalam tata ruang daerah.
‘’Jadi dalam Tata Ruang kubu raya harus tergambar dengan jelas tetang hutan mangrove. Dalam UU tentang Penataan Ruang,dimana kawasan hutan mangrove termasuk kedalam kawasan lindung sehingga tata ruang wilayah sangat diperlukan untuk menjaga dan melindungi fungsi ekologis ekosistem mangrove. Hanya disayangkan hutan mangrove ini tidak masuk dalam tata ruang KKR. Mudah-mudahan Pak Bupati kita yang baru ini dapat memasukkan dalam RDTR KKR,’’tandasnya.
Herman Hofi kembali menegaskan bahwa hutan mangrove ini sudah masuk dalam Konvensi PBB dan Infonesia telah meratifikasi dengan UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pengesahan Konvensi PBB mengenai Keanekaragaman Hayati.
‘’Saya sebagai salah seorang tim inti dalam pemekaran Kubu Raya sangat kecewa dengan adanya pembabatan hutan mangrove yang berarti membabat sumber ekonomi para nelayan dan merusak pertanian dan perkebunan masyarakat di sekira mangrove,’’pungkasnya.