Pengamat Hukum Mendorong Polda Kalbar Proses Hukum Pembabatan Hutan Mangrove di Desa Kubu

Hutan Mangrove di Desa Kubu Rusak oleh Excavator
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

Herman menyebut, sudah sangat jelas mengenai pengaturan mengenai perlindungan mangrove diatur  oleh  UU No.32  Tahun  2009 tentang Perlindungan  dan  Pengelolaan  Lingkungan Hidup sebagai dasar perlindungan lingkungan  hidup, termasuk  kawasan  hutan mangrove. Dan bahkan hutan mangrove itu harus diatur secara jelas dalam tata ruang daerah.

Polda Kalbar akan Tindak Tegas aksi Premanisme dan Pungli yang Meresahkan Masyarakat

‘’Jadi dalam Tata Ruang kubu raya harus tergambar dengan jelas tetang hutan mangrove. Dalam  UU tentang Penataan Ruang,dimana kawasan  hutan  mangrove  termasuk  kedalam kawasan lindung sehingga tata ruang wilayah sangat diperlukan untuk menjaga dan melindungi fungsi ekologis ekosistem mangrove. Hanya disayangkan hutan mangrove ini tidak masuk dalam tata ruang KKR. Mudah-mudahan Pak  Bupati kita yang baru ini  dapat memasukkan dalam RDTR KKR,’’tandasnya.

Herman Hofi kembali menegaskan bahwa hutan mangrove ini sudah masuk dalam Konvensi PBB dan Infonesia telah meratifikasi dengan UU No. 5  Tahun 1974   tentang Pengesahan Konvensi PBB mengenai Keanekaragaman Hayati.

Geger, Seorang Guru dan Pensiunan Polisi Ditemukan Bersimbah darah di Kubu Raya

‘’Saya sebagai salah seorang tim inti dalam pemekaran Kubu Raya sangat kecewa dengan adanya pembabatan hutan mangrove  yang berarti membabat sumber ekonomi para nelayan dan  merusak pertanian dan perkebunan masyarakat  di sekira mangrove,’’pungkasnya.