Hutan Mangrove di Desa Kubu Rusak, Herman Hofi Munawar: APH Jangan Diam!
- Ngadri/siap.viva.co.id
Pengamat Hukum Dr Herman Hofi Munawar
- Ngadri/siap.viva.co.id
Perspektif hukum atas hutan mangrove sebagai objek yang dilindungi oleh hukum sebagaimana yang telah disampaikan yerdahulu bahwa perannya yang strategis bagi lingkungan hidup, masyarakat pesisir, dan sebagai sumber ekonomi masyarakat pesisir. Maka UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa "Setiap orang wajib memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup".
Demikian juga para UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, hutan mangrove adalah bagian dari ekosistem pesisir yang wajib dikelola secara lestari. Melakukan pengrusakan pada hutan mangrove merupakan pelanggaran hukum lingkungan.
‘’Jika ada pengrusakan hutan mangrove yang menyebabkan kerugian besar terhadap lingkungan dan masyarakat, maka Pelaku dapat dikenai sanksi pidana, baik perorangan maupun korporasi. Baik Pidana penjara, maupun denda, dan perintah pemulihan lingkungan,’’tambah Herman.
Lebih lanjut, Herman mengatakan, Pada UU No. 32 Thn 2009 Pasal 98-99, yang menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja melakukan perusakan lingkungan hingga melebihi baku kerusakan lingkungan dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan denda hingga 10 miliar.
‘’Hutan mangrove bukan hanya sumber daya alam biasa, tetapi objek hukum yang dilindungi secara tegas oleh berbagai undang-undang. Perlindungan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berimplikasi pidana dan perdata,’’tandasnya.
‘’Pemerintah harusnya tidak tinggal diam jika ada pihak yang dengan sengaja melakukam pembabatan terhadap hutan mangrove, pihak APH pun harus nya melakukan tindakan karena persoalan ini bukanlah delik aduan. maka APH tidak boleh membiarkan secara nyata ada pihak yang dengan jelas melakukan pengrusakan lingkungan. Pembiaran atas pelanggagan hukum adalah perbuatan melanggar hukum,’’pungkasnya.