Darurat Pornografi, Kominfo Blokir 3 Rumah Produksi Film Porno dan 1,9 Juta Akses Konten Dewasa

Menkominfo Budi Arie Setiadi
Sumber :
  • Kominfo.go.id

Siap – Buntut kasus film porno yang kian marak belakangan ini membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia (Kominfo) bertindak tegas.

Polemik Judi Online, Menkominfo hingga Wulan Guritno Jadi Sorotan

Baru-baru ini, tiga situs rumah produksi film porno di Jakarta Selatan (Jaksel) telah diblokir oleh Kominfo atas permintaan langsung dari Polda Metro Jaya. 

Adapun tiga situs produksi film porno yang diblokir Kominfo yakni Bosinema, Kelas Bintang dan Toge Film pada Rabu, 13 September 2023 lalu. 

Kontroversi BSSN, Mulai dari Serangan Hacker hingga Proyek Kolam Renang Miliaran Rupiah

Imbasnya, para pelanggan situs film porno sudah tidak dapat mengakses ketiga laman yang bermuatan video-video dewasa tersebut. 

Sebelumnya, pelanggan situs porno masih dapat mengakses konten dewasa itu pada Selasa, 12 September 2023, yang mana setiap pelanggan harus membuat akun berbayar untuk dapat menonton 120 film beradegan dewasa. 

Upayakan Media Sosial yang Ramah dan Santun, Kominfo Gandeng Pemuka Agama Berikan Literasi Digital

Tidak hanya itu, Kominfo juga memutus akses 1,9 juta konten pornografi sebagai bentuk nyata melindungi masyarakat Indonesia dari penyebaran konten negatif di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam keterangannya menegaskan bahwa berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kemenkominfo, hingga 14 September 2023 konten pornografi yang diputus aksesnya total 1.950.794.

“Ada sekitar 1.211.573 konten di website, kemudian di media sosial sebanyak 737.146 konten dan di platform file sharing sebanyak 2.075 konten,” ujarnya, dikutip dari Antara pada Jumat, 15 September 2023.

Lebih lanjut, Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa di masa kepemimpinannya yang sejak 17 Juli 2023, ada sebanyak 60.791 konten pornografi yang telah ditangani Kemenkominfo.

Konten yang paling banyak ditangani, kata dia, berasal dari media sosial berjumlah 42.521 konten, lalu dari website sejumlah 18.219 konten, serta 51 konten yang berasal dari platform file sharing.

Adapun jewenangan Kementerian Kominfo menangani pemutusan akses ke konten pornografi tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

Namun, selain konten pornografi, Kominfo juga berhak memutus langsung akses ke konten dengan muatan perjudian sesuai dengan aturan yang sama.