Benarkah Uji Emisi Menjadi Syarat Wajib Perpanjang STNK? Polda Metro Jaya Ungkap Begini

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman
Sumber :
  • PMJ

Siap – Beredarnya rumor uji emisi menjadi syarat wajib untuk perpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK). Polda Metro Jaya menepis langsung hal tersebut.

Polisi Benarkan Identitas AP Pemerasan dan Pengancaman Ria Ricis Adalah Mantan Sekuriti Rumah

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan uji emisi kendaraan tidak akan menjadi syarat untuk masyarakat yang ingin perpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK).

"Syarat perpanjangan surat kendaraan (STNK) tetap, nggak ada uji emisi menjadi syarat," kata Latif Usman

Tak Alami Gangguan Jiwa Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Bisa Dimintai Pertanggungjawaban Pidana

Latif mengatakan apabila uji emisi menjadi syarat perpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK) maka dipastikan adanya perubahan undang-undang yang berlaku saat ini, dirinya lalu menjelaskan untuk saat ini syarat perpanjangan STNK masih sesuai seperti dalam undang-undang yang telah berjalan.

"Itu aturan, nanti mengubah undang-undang," ucapnya.

Heboh, Sosok Zeki Ancam Sebar Video Pribadi Ria Ricis, Begini Modusnya

Dirinya juga menegaskan bahwa uji emisi tidak menjadi syarat wajib untuk perpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK).

"Nggak, kalau itu nggak ada (uji emisi jadi syarat perpanjang STNK), untuk pendaftaran kendaraan pajak kendaraan, tetap mengacu pada aturan yang ada. “kta Latif Usman.

Latif lalu mengungkapkan bahwa pihaknya tidak memberlakukan uji emisi menjadi surat persyaratan melakukan perpanjangan STNK.

“Selama ini uji emisi tidak menjadi surat persyaratan. Kita tidak menerapkan itu," sambunnya.

Rumor uji emisi menjadi syarat wajib perpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK) bermula dari pernyataan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Mohamad Amin.

Sebelumnya Amin mengatakan bahwa tilang uji emisi ini menargetkan kendaraan yang berusia di atas tiga tahun. Lalu hasil uji emisi tersebut menjadi persyaratan untuk perpanjangan STNK kendaraan.

"Jadi kalau untuk kendaraan yang masih di bawah tiga tahun, itu tidak dilakukan uji emisi, tapi yang di atas tiga tahun wajib dilakukan uji emisi dan hasil uji emisi ini merupakan persyaratan untuk perpanjangan STNK kendaraan," ungkap Amin.