Advokat LBH Ansor, Fadlan Soroti Dugaan Pelanggaran DPD RI dalam Reses dan Penyalahgunaan Anggaran

LBH Ansor sebut adanya dugaan pelanggaran DPD RI
Sumber :
  • Dokumen LBH Ansor

Siap – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia kembali menjadi sorotan setelah diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dalam pelaksanaan reses.

Sempat Jadi Sorotan dan Tuai Gelombang Penolakan, Ternyata Ini Poin Poin Penting Revisi UU TNI

Dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan mekanisme pelaksanaan reses yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta berpotensi menimbulkan penyalahgunaan anggaran negara.

Advokat LBH Ansor, Fadlan, menegaskan bahwa reses yang dilaksanakan oleh DPD RI seharusnya mengikuti ketentuan dalam UU MD3, yang mengatur bahwa masa reses DPD harus sejalan dengan DPR untuk mendukung proses legislasi, terutama terkait pembahasan RUU.

DPR Sahkan RUU TNI, Ini Perubahan Penting yang Dibawa UU Baru!

Pelaksanaan reses yang dilakukan DPD RI dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga menimbulkan keraguan mengenai transparansi dan penggunaan anggaran.

Fadlan menambahkan bahwa adanya dugaan reses yang dilaksanakan dua kali oleh DPD RI menjadi indikasi adanya kurangnya pengawasan yang ketat, sehingga memungkinkan terjadinya penyalahgunaan anggaran negara.

Eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil soal Dugaan Korupsi BJB: Jauhi Pikiran Berburuk Sangka

"Saya meminta kepada KPK untuk mengecek ini. Tanyakan pada Sekjen DPD, berapa kali reses yang mereka masukkan dalam anggaran," ujar mantan Ketua DPD La Nyalla Mattalitti dalam wawancaranya dengan Forum Keadilan TV, Senin, 17 Maret 2025 lalu.

Selain dugaan pelanggaran UU MD3, kebijakan efisiensi anggaran negara juga menjadi sorotan dalam kasus ini.

Pemerintah telah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran untuk memastikan dana yang digunakan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Namun, pelaksanaan reses yang tidak sesuai dengan prosedur ini justru bisa merugikan keuangan negara.

Fadlan menegaskan bahwa LBH Ansor akan terus mengawal dugaan pelanggaran ini, dan menuntut pertanggungjawaban hukum serta anggaran yang jelas.

"DPD RI harus lebih transparan dalam penggunaan anggaran, terutama terkait kegiatan reses. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan dana, maka harus ada tindakan tegas, termasuk audit mendalam oleh lembaga berwenang," jelas Fadlan.

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan efisiensi anggaran negara harus menjadi perhatian utama bagi setiap lembaga negara, termasuk DPD RI.

Pengawasan anggaran harus diperketat untuk menghindari adanya penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan dana negara.

Sejumlah pihak kini mendesak agar pelaksanaan reses DPD RI dievaluasi secara menyeluruh.

Beberapa kalangan menilai perlu dilakukan audit khusus oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan bahwa tidak ada penyimpangan anggaran dalam kegiatan tersebut.

"Jika memang ditemukan adanya pelanggaran, ini dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap amanat UU. Oleh karena itu, perlu ada sanksi tegas, termasuk pemecatan. Evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelaksanaan reses di DPD RI sangat diperlukan. Jangan sampai praktik seperti ini terus berulang dan merugikan negara," pungkas Fadlan.