Ditkrimsus Polda Kalbar Diduga Ungkap Ilegal Logging di Ketapang, Ribuan Kayu Disita

Polda Kalbar ungkap Ilegal Logging di Kecamatan Nanga Tayap
Sumber :
  • Ngadri/Siap.viva.co.id

Tenggelam Saat Mandi, Remaja 12 Tahun Ditemukan Tewas di Sungai Pawan

SIAP VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar diduga melakukan pengungkapan ilegal logging di wilayah Lubuk Kakap, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada 13 Maret 2025.

 

Pamit Cari Ikan, Warga Desa Sekubang Ditemukan Tewas Mengambang di Danau Tepang Sintang

Dari informasi yang dihimpun media ini, sumber menyebutkan, ribuan kayu berbagai ukuran dan jenis tersebut diamankan oleh Polda Kalbar dari daerah Lubuk Kakap, Kecamatan Nanga Tayap dan dititipkan di Polsek Nanga Tayap.

 

Polres Kubu Raya Melakukan Pemusnahan Narkoba 1 Kg dari Tangkapan 2 Emak-emak

Kayu-kayu tersebut diduga jenis keruing, kayu ulin atau belian, kayu keladan dan kayu bengkirai. Dan akan dijual ke Pontianak.

 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno saat di konfirmasi media ini mengatakan, nanti akan di informasikan atas pengungkapan dugaan ilegal logging oleh Polda Kalbar tersebut.

 

‘’Nanti dikabari bang,’’ujar Bayu pada Minggu 23 Maret 2025.

 

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Polhut KPH Kubu Raya juga berhasil mengungkap kayu dugaan ilegal logging kayu jenis ulin atau belian asal Kabupaten Ketapang.

 

Kayu tersebut diangkut menggunakan mobil truk KB 8468 GL dan diamankan di Jalan Trans Kalimantan, Kabupaten Kubu Raya. Pada pengungkapan kasus ilegal logging tersebut sopir melarikan diri dan masih dalam proses pencarian.