Warga Depok Bisa Titip Motor di Polres dan Polsek Saat Mudik
Sabtu, 22 Maret 2025 - 12:47 WIB
Sumber :
- Istimewa
"Kita persiapan mungkin hari Selasa atau Rabu sudah siap. Ya Minggu ini sudah mulai bisa menitipkan kendaraan. Persyaratannya cukup motor dengan surat-suratnya," ujarnya.
Baca Juga :
Bagaimana Hak Pilih Pemain Naturalisasi Dalam Pilkada 2024? Ada 11 Pemain Keturunan Bisa Nyoblos
Abdul mengatakan tidak ada batasan kuota untuk penitipan kendaraan. Selama kapasitas masih tersedia, masyarakat bisa menitipkan motor mereka di lokasi yang telah disediakan oleh kepolisian.
"Yang jelas kita siapkan seluas-luasnya untuk masyarakat yang berada di area Depok. Tadi juga ada arahan dari Bapak Kapolda, saat ini kami hanya menerima kendaraan roda dua. Kendaraan roda empat untuk sementara belum bisa. Layanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang hendak mudik agar lebih tenang dan nyaman meninggalkan kendaraannya selama periode libur Lebaran 2025," katanya.