Sempat Jadi Sorotan dan Tuai Gelombang Penolakan, Ternyata Ini Poin Poin Penting Revisi UU TNI

Potret ilustrasi paripurna revisi UU TNI
Sumber :
  • Istimewa

"Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia apakah dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan, dan dijawab setuju oleh para anggota dewan.

Kapolri: Pasca Insiden Penyerangan Mapolres Tarakan, Polri dan TNI Tetap Solid

Lalu, Puan mengucapkan terima kasih dan mengetuk palu sidang, setelah mendapat persetujuan dari anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.

Turut hadir dalam rapat paripurna itu, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wamenkeu Thomas Djiwandono hingga Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Intip Ngerinya Minggu Neraka, Ujian Berat Calon Prajurit Kopassus di Nusakambangan

Diketahui, RUU TNI yang ditolak sejumlah pihak ini disebut-sebut hanya akan mencakup perubahan tiga pasal.

Pertama adalah Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Pasal 53 soal usia pensiun prajurit, serta Pasal 47 berkait dengan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.

Gerebek Kampung Narkoba, Polisi Kerahkan K-9 dan Polsatwa

Untuk Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Dasco mengatakan bahwa perubahan hanya terjadi pada Ayat (2). Sedangkan Ayat (1) mengenai pengerahan dan penggunaan kekuatan militer tidak diubah, dan tetap berkedudukan di bawah Presiden.

“Kemudian ayat duanya, kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI itu berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan,” ungkap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Halaman Selanjutnya
img_title